Satgas Waspada Investasi Tindak 14 Fintech Ilegal

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 15:01 WIB
Satgas Waspada Investasi...
Satgas Waspada Investasi Tindak 14 Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi sepakat menindak tegas pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.

"Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 trading forex tanpa izin, 13 multi level marketing tanpa izin, 11 investasi uang, lima investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya," papar Tongam di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Berikut daftar 14 perusahaan fintech ilegal yang baru ditindak oleh Satgas Waspada Investasi:

1. PT HMG Global Worldwide, bergerak di bidang money game.
2. PT Hipo Bisnis Manajemen/PT Hipo Coin Internasional bergerak melalui multi level marketing tanpa izin.
3. PT Ezycloud Teknologi Indonesia/PT Megah Visi Anugerah (EzyCloud) bergerak melalui iaplikasi investasi EzyCloud.
4. CV Mitra Sukses Bersama (MSB) bergerak melalui investasi kemitraan ternak semut rangrang.
5. BlackRock Brother bergerak melalui, money game.
6. Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Lasmaeda. Perusahaan yang bergerak melalui investasi uang mengatasnamakan Valbury Group.
7. PT Kam and Kam (MeMiles). Perusahaan yang bergerak melalui nvestasi aplikasi advertising.
8. PT Fast Investasi/ www.fastinvestasi.id. Perusahaan yang bergerak melalui investasi uang.
9. Omega Prime Group. Perusahaan yang bergerak pada trading forex.
10. PT Aku Digital Indonesia (AkuMobil). Perusahaan yang bergerak melalui Jual beli mobil online tanpa izin.
11. PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id). Perusahaan yang bergerak melalui equity crowdfunding tanpa izin.
12. PT Cipta Multiarta Mandiri.
13. Fortune Bet Perusahaan yang bergerak melalui money game.
14. Ketut Ardiasa, dkk. (Sosialisasi hutang lunas dengan SBKKN). Perusahaan yang bergerak di bidang pelunasan utang.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pinjol Ilegal Masih...
Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas
Waspada Pinjol Ilegal...
Waspada Pinjol Ilegal Masih Seliweran, Kenali Ciri-cirinya
Ngeri! Kerugian Investasi...
Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T
Awas! Jangan Gali Lubang...
Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol
Kementerian-Lembaga...
Kementerian-Lembaga Lintas Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
Tegas, OJK Blokir 3.365...
Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
43 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved