OJK Dorong Penegakan Etika untuk Atasi Masalah Penagih Utang di Fintech
Senin, 23 September 2019 - 14:55 WIB
OJK Dorong Penegakan Etika untuk Atasi Masalah Penagih Utang di Fintech
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya cara agar nasabah terhindar dari masalah penagih utang atau debt collector dari perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending. Pasalnya, banyak kasus di mana konsumen ditagih oleh penagih utang dengan cara yang tak etis oleh perusahaan fintech resmi maupun tidak resmi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang sudah dilakukan OJK untuk minimalisasi risiko tersebut. Salah satunya adalah membentuk asosiasi penyelenggara fintech.
"Asosiasi bertugas untuk membuat kode etik penyelenggara fintech agar tetap dalam koridor, tidak boleh menagih dengan cara semana-mena dan data juga harus transparan," ujar Wimboh Santoso di Senayan JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Namun, dia pun menyarankan agar konsumen berlaku etis dalam meminjam, antara lain tidak melakukan pinjaman dalam jumlah yang berlebihan pada perusahaan fintech P2P. Terkait dengan itu, dia mengatakan OJK akan membatasi jumlah pinjaman melalui fintech.
"Sebenarnya tidak hanya provider yang harus memenuhi etika. Tapi nasabah juga harus memenuhi etika, misalnya kalau pinjam ya terukur jangan sampai minjam 20 kali dari berbagai fintech, jangan," tegasnya.
Dia mengakui selama ini perlindungan data pribadi hanya untuk nasabah perbankan, perpajakan, asuransi, dan pasar modal masih sulit diterapkan. Padagal data nasabah tersebut dilindungi oleh keberadaan undang-undang.
Dia mengakui, saat ini banyak data nasabah lembaga jasa keuangan disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Risiko itu bertambah saat keberadaan financial technology berkembang pesat.
"Data nasabah lembaga jasa keuangan seperti fintech kerap dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Bahkan, data-data pribadi tersebut menjadi senjata bagi oknum-oknum fintech untuk menekan kreditur fintech bermasalah," jelasnya.
Menurut dia, belum adanya kerangka hukum yang mengatur perlindungan data fintech menjadi masalah selama ini. Untuk itu, Wimboh mengusulkan untuk menghadirkan aturan perlindungan data nasabah fintech guna melindungi data para nasabahnya. "Kalau ada undang-undang soal kepentingan data, maka itu bisa melindungi masyarakat," tandasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang sudah dilakukan OJK untuk minimalisasi risiko tersebut. Salah satunya adalah membentuk asosiasi penyelenggara fintech.
"Asosiasi bertugas untuk membuat kode etik penyelenggara fintech agar tetap dalam koridor, tidak boleh menagih dengan cara semana-mena dan data juga harus transparan," ujar Wimboh Santoso di Senayan JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Namun, dia pun menyarankan agar konsumen berlaku etis dalam meminjam, antara lain tidak melakukan pinjaman dalam jumlah yang berlebihan pada perusahaan fintech P2P. Terkait dengan itu, dia mengatakan OJK akan membatasi jumlah pinjaman melalui fintech.
"Sebenarnya tidak hanya provider yang harus memenuhi etika. Tapi nasabah juga harus memenuhi etika, misalnya kalau pinjam ya terukur jangan sampai minjam 20 kali dari berbagai fintech, jangan," tegasnya.
Dia mengakui selama ini perlindungan data pribadi hanya untuk nasabah perbankan, perpajakan, asuransi, dan pasar modal masih sulit diterapkan. Padagal data nasabah tersebut dilindungi oleh keberadaan undang-undang.
Dia mengakui, saat ini banyak data nasabah lembaga jasa keuangan disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Risiko itu bertambah saat keberadaan financial technology berkembang pesat.
"Data nasabah lembaga jasa keuangan seperti fintech kerap dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Bahkan, data-data pribadi tersebut menjadi senjata bagi oknum-oknum fintech untuk menekan kreditur fintech bermasalah," jelasnya.
Menurut dia, belum adanya kerangka hukum yang mengatur perlindungan data fintech menjadi masalah selama ini. Untuk itu, Wimboh mengusulkan untuk menghadirkan aturan perlindungan data nasabah fintech guna melindungi data para nasabahnya. "Kalau ada undang-undang soal kepentingan data, maka itu bisa melindungi masyarakat," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :