OJK Dorong Penegakan Etika untuk Atasi Masalah Penagih Utang di Fintech

Senin, 23 September 2019 - 14:55 WIB
OJK Dorong Penegakan...
OJK Dorong Penegakan Etika untuk Atasi Masalah Penagih Utang di Fintech
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya cara agar nasabah terhindar dari masalah penagih utang atau debt collector dari perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending. Pasalnya, banyak kasus di mana konsumen ditagih oleh penagih utang dengan cara yang tak etis oleh perusahaan fintech resmi maupun tidak resmi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang sudah dilakukan OJK untuk minimalisasi risiko tersebut. Salah satunya adalah membentuk asosiasi penyelenggara fintech.

"Asosiasi bertugas untuk membuat kode etik penyelenggara fintech agar tetap dalam koridor, tidak boleh menagih dengan cara semana-mena dan data juga harus transparan," ujar Wimboh Santoso di Senayan JCC, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Namun, dia pun menyarankan agar konsumen berlaku etis dalam meminjam, antara lain tidak melakukan pinjaman dalam jumlah yang berlebihan pada perusahaan fintech P2P. Terkait dengan itu, dia mengatakan OJK akan membatasi jumlah pinjaman melalui fintech.

"Sebenarnya tidak hanya provider yang harus memenuhi etika. Tapi nasabah juga harus memenuhi etika, misalnya kalau pinjam ya terukur jangan sampai minjam 20 kali dari berbagai fintech, jangan," tegasnya.

Dia mengakui selama ini perlindungan data pribadi hanya untuk nasabah perbankan, perpajakan, asuransi, dan pasar modal masih sulit diterapkan. Padagal data nasabah tersebut dilindungi oleh keberadaan undang-undang.

Dia mengakui, saat ini banyak data nasabah lembaga jasa keuangan disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Risiko itu bertambah saat keberadaan financial technology berkembang pesat.

"Data nasabah lembaga jasa keuangan seperti fintech kerap dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Bahkan, data-data pribadi tersebut menjadi senjata bagi oknum-oknum fintech untuk menekan kreditur fintech bermasalah," jelasnya.

Menurut dia, belum adanya kerangka hukum yang mengatur perlindungan data fintech menjadi masalah selama ini. Untuk itu, Wimboh mengusulkan untuk menghadirkan aturan perlindungan data nasabah fintech guna melindungi data para nasabahnya. "Kalau ada undang-undang soal kepentingan data, maka itu bisa melindungi masyarakat," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
1 jam yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
1 jam yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
1 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
2 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
3 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved