Ributkan Pelarangan Ekspor Nikel, Bahlil: Mereka Tidak Cinta Negara

Jum'at, 01 November 2019 - 06:07 WIB
Ributkan Pelarangan...
Ributkan Pelarangan Ekspor Nikel, Bahlil: Mereka Tidak Cinta Negara
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah mengumumkan percepatan larangan ekspor bijih alias ore nickel menjadi 29 Oktober 2019. Sebelumnya, tenggat pelarangan ekspor nikel adalah awal Januari 2020.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari beberapa pengusaha, yang merasa keberatan. Bahlil lantas menegaskan bahwa ekspor bijih nikel sudah dilarang. Ia pun menyayangkan sikap beberapa pengusaha yang masih mempertanyakan aturan ini.

Bahlil menjelaskan bahwa penghentian ekspor bijih nikel dilakukan demi kepentingan negara untuk mendorong hilirisasi.

"Nikel sudah beres. Kalau ada pengusaha yang masih ribut patut dipertanyakan rasa cintanya kepada negara," ujar Bahlil di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Dia pun menjamin kebijakan ini tidak akan membuat pengusaha merugi. Karena para pengusaha smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sepakat bijih nikel yang tak jadi diekspor bakal dibeli dengan harga pasar.

"Salah satu keputusan pertama ore (bijih) yang sudah ada sampai Desember akan dibeli saudara kami, sahabat, dan pengusaha dibeli dengan harga yang sama internasional di China, dikurangi dengan pajak, dan biaya transhipment," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penghentian ekspor dilakukan karena disinyalir terjadi ekspor nikel besar-besaran menjelang larangan ditetapkan awal tahun depan. Selama ini, ekspor dibolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel berkadar 1,7%.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)