LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25%

Selasa, 19 November 2019 - 15:15 WIB
LPS Pangkas Suku Bunga...
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Besarannya masing-masing 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan Rupiah untuk BPR sebesar 8,75%, Bank Umum sebesar 6,25% dan 1,75% untuk valuta asing (Valas).

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Yakni suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.

"Risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi," jelas Halim.

Mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan. Maka terang dia, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.

"Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
(akr)
Berita Terkait
LPS Turunkan Bunga Penjaminan...
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%
Covid-19 Tekan Ekonomi,...
Covid-19 Tekan Ekonomi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,25%
Perhatian! Bunga Penjaminan...
Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan Ditahan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
LPS Turunkan Tingkat...
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%
LPS Pertahankan Tingkat...
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%
Berita Terkini
Jangan Harap Trump Cabut...
Jangan Harap Trump Cabut Kebijakan Tarif Impor, Perang Dagang Global Bakal Panjang
27 menit yang lalu
Bank Raksasa Jerman...
Bank Raksasa Jerman Memperingatkan Kejatuhan Dolar AS, Ini Dasarnya
2 jam yang lalu
Menkeu AS Peringatkan...
Menkeu AS Peringatkan Jangan Ada Aksi Balasan Tarif Trump: Duduk Diam dan Terima Saja
6 jam yang lalu
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
12 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
12 jam yang lalu
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
14 jam yang lalu
Infografis
Pewaris Kerajaan Inggris...
Pewaris Kerajaan Inggris Pangeran William Jadi Target Drone Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved