LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25%

Selasa, 19 November 2019 - 15:15 WIB
LPS Pangkas Suku Bunga...
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Besarannya masing-masing 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan Rupiah untuk BPR sebesar 8,75%, Bank Umum sebesar 6,25% dan 1,75% untuk valuta asing (Valas).

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Yakni suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.

"Risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi," jelas Halim.

Mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan. Maka terang dia, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.

"Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Turunkan Bunga Penjaminan...
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%
Covid-19 Tekan Ekonomi,...
Covid-19 Tekan Ekonomi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,25%
Perhatian! Bunga Penjaminan...
Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan Ditahan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
LPS Kembali Turunkan...
LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Jadi 3,75 Persen
LPS Pangkas Suku Bunga...
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Bank Umum ke 3,50 Persen
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved