LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25%

Selasa, 19 November 2019 - 15:15 WIB
LPS Pangkas Suku Bunga...
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25%
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Besarannya masing-masing 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan Rupiah untuk BPR sebesar 8,75%, Bank Umum sebesar 6,25% dan 1,75% untuk valuta asing (Valas).

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Yakni suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.

"Risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi," jelas Halim.

Mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan. Maka terang dia, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.

"Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPS Turunkan Bunga Penjaminan...
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%
Perhatian! Bunga Penjaminan...
Perhatian! Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Turun Lagi 25 Bps
Covid-19 Tekan Ekonomi,...
Covid-19 Tekan Ekonomi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,25%
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan Ditahan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
LPS Kembali Turunkan...
LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Jadi 3,75 Persen
LPS Pangkas Suku Bunga...
LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Bank Umum ke 3,50 Persen
Berita Terkini
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
15 menit yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
57 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
1 jam yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
2 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
2 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved