Penetapan Harga Batu Bara Diminta Serahkan ke Mekanisme Pasar
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan agar aturan DMO tidak diperpanjang. Seperti diketahui saat ini kelanjutan kebijakan harga batu bara murah khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) masih belum diputuskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia berharap, harga batu bara diserahkan pada mekanisme pasar supaya lebih adil, karena kebijakan tersebut tidak menguntungkan pengusaha. Pasalnya ketika harga batu baru tinggi pengusaha harus menjual USD70 per ton kepada PLN.
Sebaliknya saat harga batu bara turun hingga di bawah USD70 per ton PLN membeli dengan harga pasar. “Jadi enggak ada pengaruhnya, ketika harga turun enggak bisa jual USD70 per ton ke PLN,” jelas Hendra di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sementara Anggota DPR Komisi VII Ratna Juwita meminta alokasi batu bara terus ditingkatkan tidak hanya 25% tapi bisa meningkat sesuai target RPJMN sebesar 60%. Peningkatan alokasi batu bara di dalam negeri harus dibarengi dengan pembatasan ekspor batu bara karena realisasi ekspor batu bara cukup besar mencapai 489 juta ton dari target sebesar 596 juta ton.
“Kalau melihat realisasi sangat besar sekali. Itu tidak sebanding dengan alokasi untuk di dalam negeri. Jangan sampai sumber daya alam kita habis hanya untuk di eskpor,” kata dia.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia berharap, harga batu bara diserahkan pada mekanisme pasar supaya lebih adil, karena kebijakan tersebut tidak menguntungkan pengusaha. Pasalnya ketika harga batu baru tinggi pengusaha harus menjual USD70 per ton kepada PLN.
Sebaliknya saat harga batu bara turun hingga di bawah USD70 per ton PLN membeli dengan harga pasar. “Jadi enggak ada pengaruhnya, ketika harga turun enggak bisa jual USD70 per ton ke PLN,” jelas Hendra di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sementara Anggota DPR Komisi VII Ratna Juwita meminta alokasi batu bara terus ditingkatkan tidak hanya 25% tapi bisa meningkat sesuai target RPJMN sebesar 60%. Peningkatan alokasi batu bara di dalam negeri harus dibarengi dengan pembatasan ekspor batu bara karena realisasi ekspor batu bara cukup besar mencapai 489 juta ton dari target sebesar 596 juta ton.
“Kalau melihat realisasi sangat besar sekali. Itu tidak sebanding dengan alokasi untuk di dalam negeri. Jangan sampai sumber daya alam kita habis hanya untuk di eskpor,” kata dia.
(akr)