Menko Airlangga Serahkan Kasus Jiwasraya ke OJK

Rabu, 18 Desember 2019 - 11:21 WIB
Menko Airlangga Serahkan...
Menko Airlangga Serahkan Kasus Jiwasraya ke OJK
A A A
JAKARTA - Solusi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (persero) belum menemui titik terang. Pasalnya, perseroan tidak menyanggupi untuk membayar polis jatuh tempo pada tahun ini, dimana polis jatuh tempo Oktober hingga Desember sebesar Rp12,4 triliun sementara total tunggakan sebesar Rp16,3 triliun.

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Jiwasraya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Nanti kita lihat, itu kan ke OJK," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (17/12/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian BUMN, OJK serta Komisi VI DPR terkait masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Meski kasus Jiwasraya masuk dalam persoalan tata kelola perusahaan, namun Menkeu sebelumnya mengungkapkan bakal melibatkan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK.

Hasil pembahasan dengan komisi XI adalah mengusut tuntas penyebab Jiwasraya mengalami kerugian yang sangat dalam. Nantinya penyebab ini akan diselidiki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kesimpulannya kita bersama dengan menteri BUMN dan OJK serta juga Komisi VI bahas persoalan corporate government-nya mengenai isu perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini," jelasnya.

Pemerintah berharap bisa melakukan langkah-langkah komprehensif dari semua aspek sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri serta pemegang polis.

Jiwasraya sendiri masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Sebagai informasi, dari Oktober sampai Desember 2019 asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp12,4 triliun.

Dia pun berharap dengan adanya kerjasama ini masalah kasus Jiwasraya bakal terselesaikan dan bisa memberikan kepastian pada nasabah. "Kita akan bisa lakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi, sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis. Langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
Industri Asuransi Harus...
Industri Asuransi Harus Siap-siap Hadapi 3 Hal Ini Pasca Pandemi Covid-19
Diadang Pandemi, Industri...
Diadang Pandemi, Industri Asuransi Masih Tumbuh 11%
5 Perusahaan Asuransi...
5 Perusahaan Asuransi Bermasalah, OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life
Kisruh Gagal Bayar Asuransi...
Kisruh Gagal Bayar Asuransi Makin Ngeri, OJK Dorong UU Jaminan Polis
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
10 menit yang lalu
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
45 menit yang lalu
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
1 jam yang lalu
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
1 jam yang lalu
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
2 jam yang lalu
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved