Menko Airlangga Serahkan Kasus Jiwasraya ke OJK

Rabu, 18 Desember 2019 - 11:21 WIB
Menko Airlangga Serahkan...
Menko Airlangga Serahkan Kasus Jiwasraya ke OJK
A A A
JAKARTA - Solusi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (persero) belum menemui titik terang. Pasalnya, perseroan tidak menyanggupi untuk membayar polis jatuh tempo pada tahun ini, dimana polis jatuh tempo Oktober hingga Desember sebesar Rp12,4 triliun sementara total tunggakan sebesar Rp16,3 triliun.

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Jiwasraya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Nanti kita lihat, itu kan ke OJK," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (17/12/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian BUMN, OJK serta Komisi VI DPR terkait masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Meski kasus Jiwasraya masuk dalam persoalan tata kelola perusahaan, namun Menkeu sebelumnya mengungkapkan bakal melibatkan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK.

Hasil pembahasan dengan komisi XI adalah mengusut tuntas penyebab Jiwasraya mengalami kerugian yang sangat dalam. Nantinya penyebab ini akan diselidiki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kesimpulannya kita bersama dengan menteri BUMN dan OJK serta juga Komisi VI bahas persoalan corporate government-nya mengenai isu perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini," jelasnya.

Pemerintah berharap bisa melakukan langkah-langkah komprehensif dari semua aspek sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri serta pemegang polis.

Jiwasraya sendiri masih belum sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. Sebagai informasi, dari Oktober sampai Desember 2019 asuransi pelat merah ini punya klaim jatuh tempo Rp12,4 triliun.

Dia pun berharap dengan adanya kerjasama ini masalah kasus Jiwasraya bakal terselesaikan dan bisa memberikan kepastian pada nasabah. "Kita akan bisa lakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi, sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis. Langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)