Menteri Erick Thohir Bakal Cicil Ganti Uang Nasabah Jiwasraya

Kamis, 09 Januari 2020 - 18:07 WIB
Menteri Erick Thohir...
Menteri Erick Thohir Bakal Cicil Ganti Uang Nasabah Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mempersiapkan, strategi untuk mengupayakan pengembalian uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang selama ini tertahan akibal skandal perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Dipastikan oleh Menteri Erick, bahwa pengembalian uang nasabah Jiwasraya akan dilakukan dengan cara dicicil.

"Ada stepnya, pembentukan holding (asuransi) itu nanti akan ada cashflow Rp1,5 triliun. Kita bisa cicil ke depan. Juga nanti ada aset yang saham yang mungkin bisa dilepas itu bisa jadi kita coba," ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain pembentukan holding, arus modal bagi Jiwasraya diterangkan bisa diperoleh melalui penjualan aset-aset saham yang memang memungkinkan. Dari situ akan ada tambahan kas untuk mengembalikan dana nasabah.

Sebagai tindaklanjut investasi kasus Jiwasraya yang telah diumumkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Menteri Erick mencoba mengembalikan kepercayaan investor dalam upaya menyehatkan kembali Jiwasray. "Nanti kalau kita bilang investasi, tetapi di lain pihak kepercayaannya menurun. Kita tahu pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi kalau pengelolaan good corporte governed tidak ada. Gimana publik bisa percaya, bursa bisa melemah," jelasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Tak Kabur, Erick Thohir Sebut Penyelesaian Jiwasraya Butuh 4 TahunDia juga memastikan bahwa BUMN tidak akan lari dari tanggung jawab walaupun masalah Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006. Sebelumnya BPK menemukan penyimpangan dalam penjualan produk saving plan Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya menemukan penyimpangan dalam penunjukan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya.

Selain itu, pengajuan beban biaya (cost of fund) saving plan dilakukan direksi Jiwasraya secara langsung tanpa melibatkan divisi terkait. Sementara perhitungan cost of fund juga tidak mempertimbangkan kemampuan investasi perusahaan dari sisi pendapatan yang diperlukan untuk menutupi beban biaya dari penjualan produk. Atas kondisi itu, BPK menduga pemasaran produk ini terjadi konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di perusahaan mendapatkan fee dari penjualan produk tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5318 seconds (0.1#10.140)