Pulihkan Kepercayaan Terhadap Asuransi, Sri Mulyani Godok Lembaga Penjamin Polis
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, masih menyusun rencana pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) sebagai upaya mencegah kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terjadi. Ditambah untuk mengembalikan kepercayaan nasabah terhadap lembaga asuransi secara keseluruhan.
"Kami susun lembaga penjamin polis dengan gunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
(Baca Juga: Industri Asuransi Dorong Perluas Peran LPS Jadi Penjamin Polis
Sambung dia menerangkan, pemerintah akan belajar pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penjaminan dana masyarakat. Hal ini terang dia untuk meningkatkan kinerja industri keuangan
"Kita belajar banyak dari LPS, karena LPS untuk perbankan, sedangkan lembaga penjamin polis untuk asuransi. Tim Kemenkeu masih sedang dalam proses untuk menggodok dan mengumpulkan berbagai hal untuk menjalankan amanat UU 40 2014 sesuai perbankan," paparnya.
(Baca Juga: Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Masih Menunggu DPR
Dalam kesempatan yang sama, Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, bakal terus mengoptimalkan peran OJK dalam sektor jasa keuangan dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan ketahanan sektor jasa keuangan. "Kita ingin mendukung kinerja intermediasi tumbuh positif dengan tingkat permodalan yang memadai, likuditas dan profil risiko yang terjaga," ungkap Wimboh.
"Kami susun lembaga penjamin polis dengan gunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
(Baca Juga: Industri Asuransi Dorong Perluas Peran LPS Jadi Penjamin Polis
Sambung dia menerangkan, pemerintah akan belajar pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penjaminan dana masyarakat. Hal ini terang dia untuk meningkatkan kinerja industri keuangan
"Kita belajar banyak dari LPS, karena LPS untuk perbankan, sedangkan lembaga penjamin polis untuk asuransi. Tim Kemenkeu masih sedang dalam proses untuk menggodok dan mengumpulkan berbagai hal untuk menjalankan amanat UU 40 2014 sesuai perbankan," paparnya.
(Baca Juga: Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Masih Menunggu DPR
Dalam kesempatan yang sama, Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, bakal terus mengoptimalkan peran OJK dalam sektor jasa keuangan dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan ketahanan sektor jasa keuangan. "Kita ingin mendukung kinerja intermediasi tumbuh positif dengan tingkat permodalan yang memadai, likuditas dan profil risiko yang terjaga," ungkap Wimboh.
(akr)