Warganet Suarakan Rokok Elektrik Bukan Penjahat

Selasa, 11 Februari 2020 - 18:13 WIB
Warganet Suarakan Rokok...
Warganet Suarakan Rokok Elektrik Bukan Penjahat
A A A
JAKARTA - Pro kontra mengenai fatwa haram terhadap rokok elektrik rupanya masih terus berlangsung. Tagar #rokokelektrikbukanpenjahat menjadi trending topic di media sosial Twitter. Tagar ini merupakan bentuk kekecewaaan dari warganet setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik. Adapun alasannya adalah karena rokok elektrik dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Mengenai fatwa haram vape, sebelumya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat 24 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan.

Fatwa ini menimbulkan reaksi beragam dari warganet dan menjadi ramai pada Selasa (11/2/2020). @ReskyMaulana_ mencuitkan "Kaget banget waktu tau @Muhammadiyah bikin #FatwaHaramVape. Sebagai orang yang suda 3 tahun ngevape, gue ngerasa kesehatan gue enggak ada masalah, kalo dulu pas ngerokok ya suka sesek sesek gitu #RokokElektrikBukanPenjahat.”

Tapi tidak sedikit juga warganet yang setuju dengan fatwa ini. Akun @amilyuner mengungkapkan keberpihakannya dengan fatwa ini. "Ya gapapa dong haram, gaada bedanya sama rokok, sama-sama merusak paru2 malah bisa jadi lebih parah dampaknya di kemudian hari #RokokElektrikBukanPenjahat" katanya.

Rokok elektrik jadi alternatif untuk berhenti merokok. Salah satu warganet dengan akun @waffoel mengatakan bahwa banyak perokok dewasa yang beralih ke rokok elektrik dan akhirnya berhenti merokok. Akun tersebut berpendapat bahwa bahan yang terkandung dalam rokok elektrik lebih minim risiko dibandingkan rokok biasa. "Banyak yang kebantu dan berhenti merokok karena vape, trus kenapa harus diharamkan," tulisnya.

Menurut dia, seharusnya informasi terkait rokok elektrik bukan dihambat, tapi harus dikampanyekan agar publik dapat memperoleh informasi yang benar. "Harusnya dikampanyekan agar masyarakat tahu, bukan malah diharamkan begini tanpa adanya kajian yang membenarkan keharamannya," kata @waffoel lagi.

Riset komprehensif tentang rokok elektrik. Perdebatan mengenai risiko yang timbul akibat mengonsumsi vape menjadi topik yang banyak dibicarakan dalam tagar #RokokElektrikBukanPenjahat. Akun @lichun03 mengatakan bahwa untuk menghindari polemik mengenai rokok elektrik harus ada data yang jelas dan berlandaskan fakta.

"Memang harus disajikan lengkap data dan faktanya sih. Saat sebuah kebijakan hanya dilemparkan tidak dengan data yang valid, nanti malah jadi polemic," cuitnya.

Senada dengan @lichun03, warganet dengan akun @ampaskopie mengatakan bahwa seharusnya Kementerian Kesehatan melihat lagi pembelajaran dari negara lain seperti Inggris dalam hal memperlakukan rokok elektrik agar masyarakat tidak tersesat dengan informasi yang beredar.

Public Health England, yang merupakan bagian dari Department of Health and Social Care United Kingdom menyatakan bahwa rokok elektronik 95% lebih tidak berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok biasa serta berpotensi membantu perokok untuk berhenti. Dikatakan dalam penelitiannya bahwa rokok elektrik tidak 100% aman, namun kebanyakan zat yang menyebabkan penyakit karena merokok tidak ditemukan pada vape, serta bahan kimia yang ada menimbulkan bahaya yang terbatas.

Harga vape mahal. Lain halnya dengan pemilik akun @Bagus_Aryaaa0. Ia mengatakan bahwa rokok elektrik yang telah diteliti beberapa lembaga kesehatan luar negeri memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan rokok, seharusnya tidak dikenakan cukai yang tinggi. Sejatinya instrumen cukai digunakan pemerintah untuk pengendalian konsumsi dan penerimaan negara.

Saat ini rokok elektrik masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dikenai cukai tertinggi yakni 57%. Tidak heran jika harga jual eceran (HJE) rokok elektrik lebih mahal dibandingkan rokok biasa. Padahal di negara-negara lain, harga rokok elektrik lebih murah dibandingkan dengan rokok konvensional.

"Pajak sudah 57%, pelayanan P3C amburadul, mesen pita nunggu sebulan, dikira kita bayar pake daon kali. Kalau mau larang ya larang aja sekalian, gak usah tarik ulur ini itu, dipersulit toh tahun kemarin total pajak dari vape cuma Rp 1 Triliun? Masih jauh sama rokok,” kata akun @arizalnavis.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Paguyuban Asosiasi Vape...
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik
Produk Vape Wajib Diawasi...
Produk Vape Wajib Diawasi Ketat Demi Melindungi Pengguna
Indonesia Butuh Regulasi...
Indonesia Butuh Regulasi Khusus Vape Berdasarkan Kajian Ilmiah
Cegah Digunakan Anak...
Cegah Digunakan Anak di bawah Umur, Asosiasi Dukung Regulasi Vape
Sumbang Miliaran Rupiah...
Sumbang Miliaran Rupiah ke Kas Negara, Kemenperin Jangan 'Anak Tirikan' Vape
Produk Tembakau Dipanaskan,...
Produk Tembakau Dipanaskan, IQOS Dapat Izin Edar di AS
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
1 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
4 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
4 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
14 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
15 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
16 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved