Indonesia Butuh Regulasi Khusus Vape Berdasarkan Kajian Ilmiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komite Teknis (Komtek) Tembakau menetapkan Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sebagai konseptor pembahasan regulasi dan standarisasi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). KABAR didanai Yayasan Gandeng Tangan, PT HM Sampoerna Tbk, dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
KABAR yang baru berdiri dua tahunan ini bukan bagian dari Komite Teknis yang dibentuk BSN dan Kemenperin. Sebagai konseptor, KABAR bertugas menyusun fundamental standarisasi bagi semua produk HTP yang akan beredar ke depannya.
Ketua KABAR Ariyo Bimmo menjelaskan, penetapan KABAR sebagai konseptor berdasarkan konsensus Rapat Komite Teknis pada bulan Juni lalu. "Saya ingat selain Komite Teknis, pihak terkait seperti asosiasi pengusaha/industri vape, yakni APNNINDO dan APVI, komunitas pengguna vape (AVI), juga hadir di rapat," ujar Ariyo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).
Ariyo memastikan, KABAR dari awal pendiriannya juga berkomitmen untuk mendorong adanya regulasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL), di mana vape termasuk di dalamnya. "Indonesia membutuhkan regulasi khusus bagi produk HPTL, yang didasari oleh kajian ilmiah," tuturnya.
( )
Peraturan untuk produk HPTL dapat dimulai dari penetapan standar produk guna memberikan jaminan perlindungan keselamatan konsumen, jaminan kualitas produk, dan kepastian bagi produsen. "Ini merupakan salah satu hasil FGD multi stakeholder yang diselenggarakan KABAR terkait kerangka regulasi HPTL," beber Ariyo.
"KABAR terlibat aktif dalam pembahasan SNI untuk produk HPTL," klaim dia.
Namun nyatanya, Kementerian Perindustrian memilih membahas duluan SNI bagi produk tembakau yang dipanaskan atau HTP. Menurut Ariyo, SNI HTP ini nanti akan dijadikan sebagai benchmark untuk memperlancar pembahasan SNI bagi vape yang direncanakan baru akan dibahas pada tahun depan.
"Para pelaku industri vape akan mempersiapkan SNI untuk dibahas tahun depan," kata Ariyo.
Untuk langkah-langkah persiapan pembahasan SNI vape itu, Ariyo meminta wartawan menanyakan ke asosiasi dan pelaku industrinya. KABAR menyatakan siap membantu dan terlibat aktif, sebagaimana komitmen awalnya untuk mendorong regulasi HPTL.
"Kami juga sampaikan kepada Kemenperin bahwa sangat terbuka untuk dilibatkan dalam pembahasan SNI vape yang dijadwalkan tahun depan," tandasnya.
KABAR yang baru berdiri dua tahunan ini bukan bagian dari Komite Teknis yang dibentuk BSN dan Kemenperin. Sebagai konseptor, KABAR bertugas menyusun fundamental standarisasi bagi semua produk HTP yang akan beredar ke depannya.
Ketua KABAR Ariyo Bimmo menjelaskan, penetapan KABAR sebagai konseptor berdasarkan konsensus Rapat Komite Teknis pada bulan Juni lalu. "Saya ingat selain Komite Teknis, pihak terkait seperti asosiasi pengusaha/industri vape, yakni APNNINDO dan APVI, komunitas pengguna vape (AVI), juga hadir di rapat," ujar Ariyo saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).
Ariyo memastikan, KABAR dari awal pendiriannya juga berkomitmen untuk mendorong adanya regulasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL), di mana vape termasuk di dalamnya. "Indonesia membutuhkan regulasi khusus bagi produk HPTL, yang didasari oleh kajian ilmiah," tuturnya.
( )
Peraturan untuk produk HPTL dapat dimulai dari penetapan standar produk guna memberikan jaminan perlindungan keselamatan konsumen, jaminan kualitas produk, dan kepastian bagi produsen. "Ini merupakan salah satu hasil FGD multi stakeholder yang diselenggarakan KABAR terkait kerangka regulasi HPTL," beber Ariyo.
"KABAR terlibat aktif dalam pembahasan SNI untuk produk HPTL," klaim dia.
Namun nyatanya, Kementerian Perindustrian memilih membahas duluan SNI bagi produk tembakau yang dipanaskan atau HTP. Menurut Ariyo, SNI HTP ini nanti akan dijadikan sebagai benchmark untuk memperlancar pembahasan SNI bagi vape yang direncanakan baru akan dibahas pada tahun depan.
"Para pelaku industri vape akan mempersiapkan SNI untuk dibahas tahun depan," kata Ariyo.
Untuk langkah-langkah persiapan pembahasan SNI vape itu, Ariyo meminta wartawan menanyakan ke asosiasi dan pelaku industrinya. KABAR menyatakan siap membantu dan terlibat aktif, sebagaimana komitmen awalnya untuk mendorong regulasi HPTL.
"Kami juga sampaikan kepada Kemenperin bahwa sangat terbuka untuk dilibatkan dalam pembahasan SNI vape yang dijadwalkan tahun depan," tandasnya.
(akr)