Pelaku Industri Minta Perda KTR Bogor Dievaluasi

Sabtu, 15 Februari 2020 - 00:21 WIB
Pelaku Industri Minta...
Pelaku Industri Minta Perda KTR Bogor Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) berharap agar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bogor dievaluasi secara menyeluruh. Perda tersebut memuat poin pelarangan pemajangan produk hasil tembakau.

Gaprindo menilai, tidak ada satupun peraturan nasional yang melarang pemajangan produk, termasuk aturan di atasnya yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"PP 109 Tahun 2012 seharusnya bisa dijalankan dengan baik. Jadi, jangan membuat peraturan yang eksesif melebihi aturan di atasnya," jelas Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Moefti menambahkan, semua pabrikan anggota Gaprindo selalu taat pada peraturan pemerintah. Untuk itu, Perda KTR Bogor diharapkan tidak terlalu keras agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha.

Sesuai PP 109/2012, lanjut dia, jual beli rokok merupakan usaha yang legal kegiatannya, promosinya, iklannya dan produksinya. Hal ini disepakati kembali dalam kesepakatan non litigasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan, sementara Perda KTR Bogor tidak selaras dengan poin tersebut. "Aturan KTR dibuat untuk membatasi bukan melarang," paparnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, R. Gani Muhamad, menilai proses judicial review Perda KTR Bogor di Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang tepat. "Secara yuridis ini merupakan hak setiap orang untuk menggugat produk hukum daerah khususnya perda," ujarnya.

Perda KTR Bogor masuk dalam kategori bermasalah menurut kajian yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD). Dalam kajian tersebut, perda tersebut bertentangan secara substansif dengan PP 109/2012.

"Kalau ada pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, itu harus bisa dibuktikan," ujar Gani. Dia berpendapat, jika ada pihak-pihak yang keberatan atau dirugikan karena perda tersebut, isi pasal yang bermasalah itu layak untuk diuji kembali.

Apabila nanti ditemukan atau diputuskan bahwa ternyata perda tersebut salah, pemerintah daerah harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MA. "Saya yakin MA adalah lembaga paling kompeten dalam hal ini dan analisisnya pasti menyeluruh dan menjamin keadilan di masyarakat," ucapnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Curhat Pentolan Industri...
Curhat Pentolan Industri Rokok Putih: Aksi Kelompok Anti-Tembakau Kemungkinan Disukai oleh Satu Kementerian
Gaprindo Gelar Aksi...
Gaprindo Gelar Aksi Edukasi Pedagang Bijak
Harga Rokok Bikin Meriang,...
Harga Rokok Bikin Meriang, Marlboro Tembus Rp46.000 per Bungkus
Siasat Produsen Rokok...
Siasat Produsen Rokok Hadapi Pelemahan Daya Beli
Wacana Pelarangan Total...
Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Mencuat, Produsen Was-was
Pelaku Industri Rokok...
Pelaku Industri Rokok Desak Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan
Berita Terkini
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
12 menit yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
41 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
58 menit yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
1 jam yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
1 jam yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved