Tarif Cukai Plastik Rp30.000/Kg, Penerimaan Negara Tambah Rp1,6 T

Rabu, 19 Februari 2020 - 12:41 WIB
Tarif Cukai Plastik Rp30.000/Kg, Penerimaan Negara Tambah Rp1,6 T
Tarif Cukai Plastik Rp30.000/Kg, Penerimaan Negara Tambah Rp1,6 T
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pengenaan cukai plastik ini akan meningkatkan penerimaan negara. Adapun tarif cukai plastik diusulkan sebesar Rp30.000/kg atau Rp200/lembar plastik.

"Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dengan besaran Rp30.000/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp200," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia melanjutkan, kebijakan cukai plastik sudah harus dilakukan. Pasalnya Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik terbanyak ke laut. Di luar itu, pengenaan cukai plastik juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah memperkirakan dapat memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,6 triliun.

"Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik di Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp1,6 triliun per tahun," jelasnya. Adanya penerapan cukai plastik juga membuat Indonesia menjadi negara yang ramah lingkungan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3889 seconds (0.1#10.140)