Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai

Senin, 30 Mei 2022 - 21:53 WIB
loading...
Tim Stranas Pemberantasan Korupsi Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai
Kebijakan cukai hasil tembakau bertujuan untuk mencapai target pengendalian tembakau. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/foc
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) memasukkan isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022.

Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.

Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK KPK Herda Helmijaya mengatakan, selama 2021-2022 Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).

“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK," ujarnya melalui siaran pers, Senin (30/5/2022).



Herda mengatakan pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.

Salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya adalah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut.

Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga.

Saat ini reformasi fiskal dalam RPJMN mengamanatkan beberapa hal, antara lain kenaikan tarif cukai serta penyederhanaan struktur cukai secara bertahap.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menyoroti praktik penghindaran pajak sebagai penghambat optimalnya penerimaan negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2629 seconds (0.1#10.140)