LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Bank Rp1,5 Triliun

Rabu, 19 Februari 2020 - 19:22 WIB
LPS Bayar Klaim Simpanan...
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Bank Rp1,5 Triliun
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Januari 2020 telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp1,5 triliun. Sejak LPS berdiri sampai dengan 30 Januari 2020, LPS telah melakukan likuidasi 102 bank (1 Bank Umum, 101 BPR/BPRS) yang dicabut izin usahanya dengan total simpanan sebesar Rp1,92 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,56 triliun (81%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 242.022 nasabah bank. Sementara terdapat Rp362,08 miliar (19%) milik 17.155 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan simpanan LPS.

Penyebab simpanan yang tidak layak bayar sebagian besar karena tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni mencakup 76,98% dari total simpanan atau sebesar Rp278,75 miliar. Penyebab simpanan tidak layak bayar lainnya karena nasabah menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet) yakni sebesar 13,34% atau senilai dengan Rp48,30 miliar.

Sementara sebesar 9,6% atau setara dengan Rp35,02 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena simpanan nasabah tidak tercatat atau tidak terdapat aliran dana ke bank.

“LPS menghimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS apabila ingin simpanannya dijamin. Syaratnya adalah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet),” ujar Muhamad Yusron Sekretaris Lembaga di Jakarta, Rabu (19/2/2020)

Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2018 diatur bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beri Bunga di Atas Patokan,...
Beri Bunga di Atas Patokan, LPS Minta Perbankan Buka-bukan Soal Produknya ke Nasabah
Ekonom Sebut Urusan...
Ekonom Sebut Urusan Likuiditas Bank Bukan Tugas LPS
Suntik Dana LPS Selamatkan...
Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya
LPS: Masyarakat Masih...
LPS: Masyarakat Masih Nyaman Taruh Duit di Perbankan
Melihat Simpanan Bank,...
Melihat Simpanan Bank, LPS Sebut Dunia Usaha Bersiap Ekspansi
Duit Aman di Bank Bank...
Duit Aman di Bank Bank dan Dijamin LPS, Simak Nih Tipsnya
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
5 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
6 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
8 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
8 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
8 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved