Bergaji Rp16 Juta, Karyawan di 19 Industri Manufaktur Bebas Pajak

Jum'at, 13 Maret 2020 - 13:02 WIB
Bergaji Rp16 Juta, Karyawan di 19 Industri Manufaktur Bebas Pajak
Bergaji Rp16 Juta, Karyawan di 19 Industri Manufaktur Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan insentif lagi untuk menekan dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). Paket kebijakan yang dikeluarkan ini terdiri dari beberapa "vitamin", mulai dari perpajakan hingga mempermudah ekspor impor.

Untuk pajak penghasilan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif bebas PPh 21 untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16,6 juta per bulan.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan insentif bebas PPh. Bahwa yang biasanya membayar, apakah itu oleh perusahaan atau masyarakat sendiri, akan ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp200 juta per tahun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia mengungkapkan, ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Meski begitu, Sri Mulyani belum merinci 19 sektor manufaktur yang mendapat stimulus bebas pajak tersebut

"Ini seseuai rekomendasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Karyawannya menghadapi dampak besar, sehingga akan mendapat relaksasi pasal 21," jelasnya. (Baca Juga: Stimulus Ekonomi Paket Kedua Capai Rp160 Triliun )

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Berikutnya relaksasi restitusi PPN diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor di 19 sektor industri," ucapnya.

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor untuk bahan baku industri. Insentif ini berupa penyederhanan aturan larangan terbatas (lartas).

"Penyederhanaan aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Tercatat ada beberapa aturan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8252 seconds (0.1#10.140)