Bergaji Rp16 Juta, Karyawan di 19 Industri Manufaktur Bebas Pajak

Jum'at, 13 Maret 2020 - 13:02 WIB
Bergaji Rp16 Juta, Karyawan...
Bergaji Rp16 Juta, Karyawan di 19 Industri Manufaktur Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan insentif lagi untuk menekan dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). Paket kebijakan yang dikeluarkan ini terdiri dari beberapa "vitamin", mulai dari perpajakan hingga mempermudah ekspor impor.

Untuk pajak penghasilan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif bebas PPh 21 untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16,6 juta per bulan.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan insentif bebas PPh. Bahwa yang biasanya membayar, apakah itu oleh perusahaan atau masyarakat sendiri, akan ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp200 juta per tahun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia mengungkapkan, ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Meski begitu, Sri Mulyani belum merinci 19 sektor manufaktur yang mendapat stimulus bebas pajak tersebut

"Ini seseuai rekomendasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Karyawannya menghadapi dampak besar, sehingga akan mendapat relaksasi pasal 21," jelasnya. (Baca Juga: Stimulus Ekonomi Paket Kedua Capai Rp160 Triliun )

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Berikutnya relaksasi restitusi PPN diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor di 19 sektor industri," ucapnya.

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor untuk bahan baku industri. Insentif ini berupa penyederhanan aturan larangan terbatas (lartas).

"Penyederhanaan aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Tercatat ada beberapa aturan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Insentif Pajak Penanganan...
Insentif Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang hingga Juni 2022
Gaji “Utuh” sampai...
Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
Pembebasan Pajak Penghasilan...
Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya
Asyik, Gajian Full Bebas...
Asyik, Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sepanjang Tahun
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
3 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
3 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
4 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
4 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Jumlah Pengangguran...
Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,47 Juta Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved