Bergaji Rp16 Juta, Karyawan di 19 Industri Manufaktur Bebas Pajak

Jum'at, 13 Maret 2020 - 13:02 WIB
Bergaji Rp16 Juta, Karyawan...
Bergaji Rp16 Juta, Karyawan di 19 Industri Manufaktur Bebas Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan insentif lagi untuk menekan dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). Paket kebijakan yang dikeluarkan ini terdiri dari beberapa "vitamin", mulai dari perpajakan hingga mempermudah ekspor impor.

Untuk pajak penghasilan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif bebas PPh 21 untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16,6 juta per bulan.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan insentif bebas PPh. Bahwa yang biasanya membayar, apakah itu oleh perusahaan atau masyarakat sendiri, akan ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp200 juta per tahun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia mengungkapkan, ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Meski begitu, Sri Mulyani belum merinci 19 sektor manufaktur yang mendapat stimulus bebas pajak tersebut

"Ini seseuai rekomendasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Karyawannya menghadapi dampak besar, sehingga akan mendapat relaksasi pasal 21," jelasnya. (Baca Juga: Stimulus Ekonomi Paket Kedua Capai Rp160 Triliun )

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

"Berikutnya relaksasi restitusi PPN diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor di 19 sektor industri," ucapnya.

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga memberikan relaksasi bea masuk impor untuk bahan baku industri. Insentif ini berupa penyederhanan aturan larangan terbatas (lartas).

"Penyederhanaan aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Tercatat ada beberapa aturan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskon Tarif Pajak PPh...
Diskon Tarif Pajak PPh Badan Berlaku Pekan Ini
Insentif Pajak Penanganan...
Insentif Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang hingga Juni 2022
Gaji “Utuh” sampai...
Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
Pembebasan Pajak Penghasilan...
Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi UMKM di 2021, Simak Syaratnya
Asyik, Gajian Full Bebas...
Asyik, Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sepanjang Tahun
Berita Terkini
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
35 menit yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
1 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
1 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
1 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
1 jam yang lalu
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
1 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved