OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar

Rabu, 25 Maret 2020 - 16:10 WIB
OJK Longgarkan Kredit...
OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi pelaku usaha dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku usaha akibat pandemi virus corona yang kini berimbas pada perekonomian masyarakat termasuk penyaluran kredit bagi pengusaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kelonggaran kredit ini untuk kualitas seluruh kredit atau pembiayaan debitur terdampak Covid-19, yang direstrukturisasi dengan menggunakan POJK ini dapat ditetapkan lancar.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus untuk industri perbankan telah berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021," ujar Heru di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Dia melanjutkan perbankan harus memastikan dan menetapkan terlebih dahulu bahwa debitur tersebut benar-benar terdampak pandemi virus Covid-19. Jika sudah maka langkah selanjutnya adalah melihat fasilitas kredit yang dimiliki debitur tersebut.

"Misalnya debitur A tersebut memiliki tiga fasilitas sekaligus," jelasnya.

Adapun dalam mendapatkan pelonggaran kredit ini memiliki kriteria yakni pertama, fasilitas kredit dengan plafon senilai Rp2 miliar. Kredit ini cashflow-nya terganggu karena adanya wabah corona. Kedua, debitur juga mempunyai kredit dengan plafon senilai Rp1 miliar. Sama seperti kredit pertama, kondisi cashflow juga terganggu. Terakhir debitur ini masih memiliki kredit senilai Rp6 miliar. Namun kondisi cashflow-nya tidak terdampak pandemi corona.

Selain itu, fasilitas kredit atau pembiayaan tersebut bisa direstrukturisasi dengan menggunakan POJK baru ini. Sehingga bank dapat menetapkan kualitas lancar untuk seluruh fasilitas kredit/pembiayaan milik Debitur A. Termasuk juga fasilitas kredit ketiga yang cashflow-nya tidak terganggu.
(ven)
Berita Terkait
OJK Pantau Ketat Penyaluran...
OJK Pantau Ketat Penyaluran Kredit Setiap Bank
Restrukturisasi Melandai,...
Restrukturisasi Melandai, OJK Minta Bank Salurkan Kredit Baru
Wimboh Prediksi Pertumbuhan...
Wimboh Prediksi Pertumbuhan Kredit Tahun Depan Capai 9%
Catat! Libur Nyicil...
Catat! Libur Nyicil Utang Bakal Diperpanjang Tahun Depan
OJK Catat Sektor Jasa...
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Makin Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 9 Persen
Hampir Setengah Juta...
Hampir Setengah Juta Debitur di Jabar Terdampak Covid-19
Berita Terkini
IHSG Berpotensi Menguat...
IHSG Berpotensi Menguat Pekan Depan, Investor Pantau Data Inflasi dan Ekonomi AS
34 menit yang lalu
Urban Market Baru Hidupkan...
Urban Market Baru Hidupkan Ruang Publik di Kawasan Paramount Petals Tangerang
47 menit yang lalu
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
1 jam yang lalu
32 Perjalanan Whoosh...
32 Perjalanan Whoosh Terganggu Imbas Layangan Putus
2 jam yang lalu
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
3 jam yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
4 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved