OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar

Rabu, 25 Maret 2020 - 16:10 WIB
OJK Longgarkan Kredit...
OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi pelaku usaha dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku usaha akibat pandemi virus corona yang kini berimbas pada perekonomian masyarakat termasuk penyaluran kredit bagi pengusaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kelonggaran kredit ini untuk kualitas seluruh kredit atau pembiayaan debitur terdampak Covid-19, yang direstrukturisasi dengan menggunakan POJK ini dapat ditetapkan lancar.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus untuk industri perbankan telah berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021," ujar Heru di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Dia melanjutkan perbankan harus memastikan dan menetapkan terlebih dahulu bahwa debitur tersebut benar-benar terdampak pandemi virus Covid-19. Jika sudah maka langkah selanjutnya adalah melihat fasilitas kredit yang dimiliki debitur tersebut.

"Misalnya debitur A tersebut memiliki tiga fasilitas sekaligus," jelasnya.

Adapun dalam mendapatkan pelonggaran kredit ini memiliki kriteria yakni pertama, fasilitas kredit dengan plafon senilai Rp2 miliar. Kredit ini cashflow-nya terganggu karena adanya wabah corona. Kedua, debitur juga mempunyai kredit dengan plafon senilai Rp1 miliar. Sama seperti kredit pertama, kondisi cashflow juga terganggu. Terakhir debitur ini masih memiliki kredit senilai Rp6 miliar. Namun kondisi cashflow-nya tidak terdampak pandemi corona.

Selain itu, fasilitas kredit atau pembiayaan tersebut bisa direstrukturisasi dengan menggunakan POJK baru ini. Sehingga bank dapat menetapkan kualitas lancar untuk seluruh fasilitas kredit/pembiayaan milik Debitur A. Termasuk juga fasilitas kredit ketiga yang cashflow-nya tidak terganggu.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Pantau Ketat Penyaluran...
OJK Pantau Ketat Penyaluran Kredit Setiap Bank
Restrukturisasi Melandai,...
Restrukturisasi Melandai, OJK Minta Bank Salurkan Kredit Baru
Wimboh Prediksi Pertumbuhan...
Wimboh Prediksi Pertumbuhan Kredit Tahun Depan Capai 9%
Hampir Setengah Juta...
Hampir Setengah Juta Debitur di Jabar Terdampak Covid-19
OJK Catat Sektor Jasa...
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Makin Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 9 Persen
OJK: Kredit Perbankan...
OJK: Kredit Perbankan Capai Rp 6.012,4 Triliun di Mei 2022
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
4 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
4 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
5 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
5 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
6 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
6 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved