OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar

Rabu, 25 Maret 2020 - 16:10 WIB
OJK Longgarkan Kredit...
OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi pelaku usaha dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku usaha akibat pandemi virus corona yang kini berimbas pada perekonomian masyarakat termasuk penyaluran kredit bagi pengusaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kelonggaran kredit ini untuk kualitas seluruh kredit atau pembiayaan debitur terdampak Covid-19, yang direstrukturisasi dengan menggunakan POJK ini dapat ditetapkan lancar.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus untuk industri perbankan telah berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021," ujar Heru di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Dia melanjutkan perbankan harus memastikan dan menetapkan terlebih dahulu bahwa debitur tersebut benar-benar terdampak pandemi virus Covid-19. Jika sudah maka langkah selanjutnya adalah melihat fasilitas kredit yang dimiliki debitur tersebut.

"Misalnya debitur A tersebut memiliki tiga fasilitas sekaligus," jelasnya.

Adapun dalam mendapatkan pelonggaran kredit ini memiliki kriteria yakni pertama, fasilitas kredit dengan plafon senilai Rp2 miliar. Kredit ini cashflow-nya terganggu karena adanya wabah corona. Kedua, debitur juga mempunyai kredit dengan plafon senilai Rp1 miliar. Sama seperti kredit pertama, kondisi cashflow juga terganggu. Terakhir debitur ini masih memiliki kredit senilai Rp6 miliar. Namun kondisi cashflow-nya tidak terdampak pandemi corona.

Selain itu, fasilitas kredit atau pembiayaan tersebut bisa direstrukturisasi dengan menggunakan POJK baru ini. Sehingga bank dapat menetapkan kualitas lancar untuk seluruh fasilitas kredit/pembiayaan milik Debitur A. Termasuk juga fasilitas kredit ketiga yang cashflow-nya tidak terganggu.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Pantau Ketat Penyaluran...
OJK Pantau Ketat Penyaluran Kredit Setiap Bank
Restrukturisasi Melandai,...
Restrukturisasi Melandai, OJK Minta Bank Salurkan Kredit Baru
Wimboh Prediksi Pertumbuhan...
Wimboh Prediksi Pertumbuhan Kredit Tahun Depan Capai 9%
Hampir Setengah Juta...
Hampir Setengah Juta Debitur di Jabar Terdampak Covid-19
OJK Catat Sektor Jasa...
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Makin Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 9 Persen
OJK: Kredit Perbankan...
OJK: Kredit Perbankan Capai Rp 6.012,4 Triliun di Mei 2022
Berita Terkini
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
3 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved