OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar

Rabu, 25 Maret 2020 - 16:10 WIB
OJK Longgarkan Kredit...
OJK Longgarkan Kredit Pengusaha yang Miliki Cicilan hingga Rp10 Miliar
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran dan relaksasi kredit bagi pelaku usaha dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku usaha akibat pandemi virus corona yang kini berimbas pada perekonomian masyarakat termasuk penyaluran kredit bagi pengusaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kelonggaran kredit ini untuk kualitas seluruh kredit atau pembiayaan debitur terdampak Covid-19, yang direstrukturisasi dengan menggunakan POJK ini dapat ditetapkan lancar.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Stimulus untuk industri perbankan telah berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021," ujar Heru di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Dia melanjutkan perbankan harus memastikan dan menetapkan terlebih dahulu bahwa debitur tersebut benar-benar terdampak pandemi virus Covid-19. Jika sudah maka langkah selanjutnya adalah melihat fasilitas kredit yang dimiliki debitur tersebut.

"Misalnya debitur A tersebut memiliki tiga fasilitas sekaligus," jelasnya.

Adapun dalam mendapatkan pelonggaran kredit ini memiliki kriteria yakni pertama, fasilitas kredit dengan plafon senilai Rp2 miliar. Kredit ini cashflow-nya terganggu karena adanya wabah corona. Kedua, debitur juga mempunyai kredit dengan plafon senilai Rp1 miliar. Sama seperti kredit pertama, kondisi cashflow juga terganggu. Terakhir debitur ini masih memiliki kredit senilai Rp6 miliar. Namun kondisi cashflow-nya tidak terdampak pandemi corona.

Selain itu, fasilitas kredit atau pembiayaan tersebut bisa direstrukturisasi dengan menggunakan POJK baru ini. Sehingga bank dapat menetapkan kualitas lancar untuk seluruh fasilitas kredit/pembiayaan milik Debitur A. Termasuk juga fasilitas kredit ketiga yang cashflow-nya tidak terganggu.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6730 seconds (0.1#10.140)