Pengendalian BBM subsidi hanya andalkan stiker
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengandalkan stiker untuk menandai kendaraan dinas yang tidak boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, penggunaan stiker ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 seperti pelaksanaan Permen No 12/2012 pada tahun lalu.
"Untuk pembatasan kita masih menggunakan stiker," kata Susilo dalam acara Sosialisasi Permen No 1/2013, di Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu (22/1/2013).
Sebagai catatan, pada 2012, Permen No 12/2012 hanya berhasil menghemat 350 ribu KL BBM subsidi, sangat jauh dari target penghematan sebesar 1,5 juta KL. "2012 hasilnya hanya 350 rb KL. Padahal, targetnya 1,5 juta KL," tutur dia.
Sementara, Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng mengakui kualitas stiker yang ada saat ini buruk. "Ya, memang jelek," ucap Andy.
Jumlah stiker yang dikeluarkan untuk melaksanakan Permen ini akan disesuaikan dengan jumlah kendaraan dinas. "Jumlahnya akan disesuaikan dengan (jumlah) kendaraan (dinas)," ujar Andy menegaskan.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, penggunaan stiker ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No 1/2013 seperti pelaksanaan Permen No 12/2012 pada tahun lalu.
"Untuk pembatasan kita masih menggunakan stiker," kata Susilo dalam acara Sosialisasi Permen No 1/2013, di Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu (22/1/2013).
Sebagai catatan, pada 2012, Permen No 12/2012 hanya berhasil menghemat 350 ribu KL BBM subsidi, sangat jauh dari target penghematan sebesar 1,5 juta KL. "2012 hasilnya hanya 350 rb KL. Padahal, targetnya 1,5 juta KL," tutur dia.
Sementara, Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy N Sommeng mengakui kualitas stiker yang ada saat ini buruk. "Ya, memang jelek," ucap Andy.
Jumlah stiker yang dikeluarkan untuk melaksanakan Permen ini akan disesuaikan dengan jumlah kendaraan dinas. "Jumlahnya akan disesuaikan dengan (jumlah) kendaraan (dinas)," ujar Andy menegaskan.
(izz)