Kemendag desak KFC gandeng pengusaha lokal

Jum'at, 15 Februari 2013 - 16:58 WIB
Kemendag desak KFC gandeng...
Kemendag desak KFC gandeng pengusaha lokal
A A A
Sindonews.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman berdampak langsung terhadap kepemilikan gerai-gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, dalam aturan tersebut jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh sang pemegang lisensi waralaba dibatasi hanya 250 gerai.

Akibatnya, waralaba restoran asing seperti KFC yang telah memiliki 426 gerai di seluruh Indonesia harus melepaskan sebagian kepemilikannya sebanyak 176 gerai.

Mengenai pelepasan sebagian kepemilikan gerai ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan 2 opsi kepada KFC. Pertama, KFC diminta segera menggandeng pengusaha lokal untuk memiliki sebagian kepemilikan 176 gerai KFC. Sebanyak 30-40 persen kepemilikan 176 gerai KFC harus diberikan kepada pengusaha lokal.

"Mereka mencari, promosi, cari partner, mitra. Kalau sudah 400, 150 didivestasi, itu yang harus ditawarkan kepada mitra, pihak ketiga yang harus diajak," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina usai konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Opsi kedua, KFC menjual waralaba 176 gerainya kepada pengusaha lokal. "Kalau mau langsung dalam bentuk sistem waralaba ya boleh, ini yang dimaksud karena waralaba kan besar, itulah maka jadi 250 gerai," tambah Srie.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta KFC melepas sebagian kepemilikan sejumlah gerainya kepada pengusaha di daerah karena jumlah gerai KFC sudah melewati angka 250. "Semuanya kena. KFC harus melepas sebagian gerainya," ungkap Gita Wirjawan dalam konferensi pers di Kemendag siang tadi.

Menurut Gita, hal ini perlu dilakukan untuk mendorong pemerataan ekonomi. Dalam jangka panjang, ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di segelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik. Karena itu, KFC pun harus melepas kepemilikan sebagian gerainya agar usahanya di Indonesia bisa terus berkesinambungan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pameran Waralaba FLEI...
Pameran Waralaba FLEI 2024 Bakal Digelar di Jakarta, Catat Tanggalnya
Indonesia Franchise...
Indonesia Franchise Week Dorong Pertumbuhan Bisnis Waralaba Indonesia
Optimistis Sambut Tahun...
Optimistis Sambut Tahun Baru, 87 Persen Pengusaha Waralaba Siap Ekspansi di 2022
Sangat Prospek, di Tengah...
Sangat Prospek, di Tengah Krisis, Waralaba Alfamart Tetap Bertumbuh
10 Franchise dengan...
10 Franchise dengan Film Terbanyak, Ada yang Sampai Ratusan
Permintaan Tinggi, Franchise...
Permintaan Tinggi, Franchise & License Expo Indonesia Hadir 2 Kali Tahun Ini
Berita Terkini
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
4 menit yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
1 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
1 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
1 jam yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved