Kemendag desak KFC gandeng pengusaha lokal

Jum'at, 15 Februari 2013 - 16:58 WIB
Kemendag desak KFC gandeng...
Kemendag desak KFC gandeng pengusaha lokal
A A A
Sindonews.com - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman berdampak langsung terhadap kepemilikan gerai-gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di seluruh Indonesia.

Pasalnya, dalam aturan tersebut jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh sang pemegang lisensi waralaba dibatasi hanya 250 gerai.

Akibatnya, waralaba restoran asing seperti KFC yang telah memiliki 426 gerai di seluruh Indonesia harus melepaskan sebagian kepemilikannya sebanyak 176 gerai.

Mengenai pelepasan sebagian kepemilikan gerai ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan 2 opsi kepada KFC. Pertama, KFC diminta segera menggandeng pengusaha lokal untuk memiliki sebagian kepemilikan 176 gerai KFC. Sebanyak 30-40 persen kepemilikan 176 gerai KFC harus diberikan kepada pengusaha lokal.

"Mereka mencari, promosi, cari partner, mitra. Kalau sudah 400, 150 didivestasi, itu yang harus ditawarkan kepada mitra, pihak ketiga yang harus diajak," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina usai konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Opsi kedua, KFC menjual waralaba 176 gerainya kepada pengusaha lokal. "Kalau mau langsung dalam bentuk sistem waralaba ya boleh, ini yang dimaksud karena waralaba kan besar, itulah maka jadi 250 gerai," tambah Srie.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta KFC melepas sebagian kepemilikan sejumlah gerainya kepada pengusaha di daerah karena jumlah gerai KFC sudah melewati angka 250. "Semuanya kena. KFC harus melepas sebagian gerainya," ungkap Gita Wirjawan dalam konferensi pers di Kemendag siang tadi.

Menurut Gita, hal ini perlu dilakukan untuk mendorong pemerataan ekonomi. Dalam jangka panjang, ketimpangan ekonomi yang timbul akibat penumpukan modal di segelintir pihak akan membuat iklim usaha kurang baik. Karena itu, KFC pun harus melepas kepemilikan sebagian gerainya agar usahanya di Indonesia bisa terus berkesinambungan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6141 seconds (0.1#10.140)