AISI: Proses pemberian SNI bertele-tele
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gunadi Shinduwinata mengatakan, sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) secara berkala terus ditingkatkan karena akan menjamin industri nasional bersaing dengan luar negeri dalam hal teknik walaupun ada halangan dalam penilaian standar SNI tersebut.
"Dari pengalaman kami, permasalahan pemberian SNI adalah ketika pemberian assesment maupun penilaian terhadap kesesuaian standar yang diberikan pemerintah masih bertele-tele, sehingga prosesnya menjadi panjang dan biayanya menjadi tinggi," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/3/2013).
Dia mengusulkan, agar ke depan industri lebih baik menyesuaikan diri terlebih dahulu pada awalnya dengan membuat produk-produk berstandar nasional daripada langsung meminta sertifikat SNI dari Pemerintah.
"Sehingga industri dalam negeri dapat kita lindungi dari sisi kemampuan produksinya. Tentu persyaratan administrasi juga perlu dikendalikan dengan ketat agar perusahaan yang tidak mampu membuat produk SNI tidak main langsung mendaftarkan produksinya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rencana Undang Undang (RUU) Industri dan RUU Perdagangan bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Wakil ketua Komisi VI DPR, Arya Bima mengatakan, RDPU ini dilaksanakan agar Komisi VI mendapatkan data dan informasi dari seluruh stakeholder dunia industri, sehingga persoalan-persoalan terkait dunia industri menjadi nyata.
"Dari pengalaman kami, permasalahan pemberian SNI adalah ketika pemberian assesment maupun penilaian terhadap kesesuaian standar yang diberikan pemerintah masih bertele-tele, sehingga prosesnya menjadi panjang dan biayanya menjadi tinggi," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/3/2013).
Dia mengusulkan, agar ke depan industri lebih baik menyesuaikan diri terlebih dahulu pada awalnya dengan membuat produk-produk berstandar nasional daripada langsung meminta sertifikat SNI dari Pemerintah.
"Sehingga industri dalam negeri dapat kita lindungi dari sisi kemampuan produksinya. Tentu persyaratan administrasi juga perlu dikendalikan dengan ketat agar perusahaan yang tidak mampu membuat produk SNI tidak main langsung mendaftarkan produksinya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rencana Undang Undang (RUU) Industri dan RUU Perdagangan bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Wakil ketua Komisi VI DPR, Arya Bima mengatakan, RDPU ini dilaksanakan agar Komisi VI mendapatkan data dan informasi dari seluruh stakeholder dunia industri, sehingga persoalan-persoalan terkait dunia industri menjadi nyata.
(gpr)