Tiga importir bawang langgar peraturan

Senin, 18 Maret 2013 - 18:04 WIB
Tiga importir bawang langgar peraturan
Tiga importir bawang langgar peraturan
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengungkapkan, dari 14 importir pemilik kontainer bermuatan bawang yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, ada tiga importir yang diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu PT Lika Dayatama, PT Pentabiz Internasional dan PT Citra Gemini.

“Untuk PT Lika Dayatama dan PT Pentabiz Internasional, barang yang diimpor melebihi alokasi persetujuan impor, sementara itu PT Citra Gemini melanggar peraturan dengan menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang sudah tidak berlaku. Kami akan mengkaji lebih lanjut sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan,” jelas Gita seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (18/3/2013).

Diketahui, sebanyak 464 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak merupakan milik 14 Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura.

Menurut data Badan Karantina, 531 kontainer tersebut terdiri dari 293 kontainer bawang putih (setara 8.790 ton), 30 kontainer bawang bombay (setara 900 ton), 41 kontainer yang telah dikeluarkan oleh Karantina Tanjung Perak, serta 167 kontainer sisanya yang belum teridentifikasi.

Untuk informasi, Ke-14 perusahaan importir tersebut adalah PT Ridho Sribumi Sejahtera, PT Binagloria Enterprindo, PT Rachmat Rejeki Bumi, PT Lika Dayatama, PT Tunas Sumber Rejeki, PT Pentabiz Internasional, CV Agro Nusa Permai, PT Wahana Mitra Mulia, PT Painan Jintai Resources, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Dakai Impex, PT Citra Gemini Mulia, PT Cahaya Anugerah Abadi Sejahtera, dan PT Asta Para Wisinda Sentausa.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7007 seconds (0.1#10.140)