Asosiasi perusahaan tambang ancam PHK karyawan

Rabu, 11 September 2013 - 19:08 WIB
Asosiasi perusahaan...
Asosiasi perusahaan tambang ancam PHK karyawan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengancam jika rencana menaikkan tarif royalti batu bara dan bea keluar sebesar 20 persen tetap dilakukan akan melakukan PHK besar-besaran.

Ketua Tim FGD APBI, Pandu Sjahrir mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak meningkatkan penerimaan negara. Namun, lanjutnya, justru melahirkan maraknya penambang liar baru sehingga merugikan perusahaan tambang yang sah yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Jika pemerintah tetap melakukan kebijakan tersebut tidak meningkatkan penerimaan negara karena ekspor ilegal semakin besar. Ilegal bisa 56 juta ton per tahun," kata dia, saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Menurut dia, maraknya penambangan ilegal akibat dari kebijakan itu mencapai Rp3,4-5,5 triliun. Jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini, dipastikan perusahaan tambang pemegang IUP akan berubah menjadi perusahaan tambang ilegal.

"Kejadian ini bisa saja terjadi karena perusahaan dipaksa bertahan ditengah anjloknya harga. Artinya akan semakin banyak biaya yang dikeluarkan lalu berubah menjadi ilegal karena ekspor meningkat pendapatan berkurang," terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite tidak menampik banyaknya penambangan ilegal di bumi pertiwi Indonesia ini. Bahkan, dia mengakui negara telah banyak dirugikan dari aksi ilegal tersebut dengan cara memalsukan kontrak karya. "Negara rugi kira-kira Rp6-7 triliun," jelas Thamrin.

Tidak hanya itu, kerugian negara di sektor tambang juga di dukung oleh pelabuhan-pelabuhan yang kemudian mengakomodir oknum penambang batu bara melakukan aktivitas ekspor tanpa melengkapi perizinan. "Ada yang disebut pelabuhan tikus, banyak di Indonesia untuk mengekspor," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan bahwa bea keluar ekspor sebesar 20 persen akan tetap dilakukan. Kendati asosiasi ngotot menyuruh untuk menghapus kebijakan tersebut. "Bea Keluar akan tetap dilakukan," jelasnya kemarin.

Seperti diketahui, asosiasi yang beranggota sekitar 120 perusahaan tambang dan perusahaan penunjang meminta pemerintah membatalkan kenaikan royalti dan menghapuskan bea keluar ekspor batu bara sebesar 20 persen.
(gpr)
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Digitalisasi Tambang...
Digitalisasi Tambang Keharusan, PAMA Rilis Hybrid LTE Network On Open Mining & Go Live Ewacspro
Pemanfaatan Tailing...
Pemanfaatan Tailing untuk Bangun Jalan, Jhonlin Group Sambangi Freeport
Berita Terkini
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
39 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
53 menit yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
1 jam yang lalu
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Kebakaran Baru di Los...
Kebakaran Baru di Los Angeles, Trump Justru Ancam Hentikan Bantuan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved