Asosiasi perusahaan tambang ancam PHK karyawan

Rabu, 11 September 2013 - 19:08 WIB
Asosiasi perusahaan...
Asosiasi perusahaan tambang ancam PHK karyawan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengancam jika rencana menaikkan tarif royalti batu bara dan bea keluar sebesar 20 persen tetap dilakukan akan melakukan PHK besar-besaran.

Ketua Tim FGD APBI, Pandu Sjahrir mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak meningkatkan penerimaan negara. Namun, lanjutnya, justru melahirkan maraknya penambang liar baru sehingga merugikan perusahaan tambang yang sah yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Jika pemerintah tetap melakukan kebijakan tersebut tidak meningkatkan penerimaan negara karena ekspor ilegal semakin besar. Ilegal bisa 56 juta ton per tahun," kata dia, saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Menurut dia, maraknya penambangan ilegal akibat dari kebijakan itu mencapai Rp3,4-5,5 triliun. Jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini, dipastikan perusahaan tambang pemegang IUP akan berubah menjadi perusahaan tambang ilegal.

"Kejadian ini bisa saja terjadi karena perusahaan dipaksa bertahan ditengah anjloknya harga. Artinya akan semakin banyak biaya yang dikeluarkan lalu berubah menjadi ilegal karena ekspor meningkat pendapatan berkurang," terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite tidak menampik banyaknya penambangan ilegal di bumi pertiwi Indonesia ini. Bahkan, dia mengakui negara telah banyak dirugikan dari aksi ilegal tersebut dengan cara memalsukan kontrak karya. "Negara rugi kira-kira Rp6-7 triliun," jelas Thamrin.

Tidak hanya itu, kerugian negara di sektor tambang juga di dukung oleh pelabuhan-pelabuhan yang kemudian mengakomodir oknum penambang batu bara melakukan aktivitas ekspor tanpa melengkapi perizinan. "Ada yang disebut pelabuhan tikus, banyak di Indonesia untuk mengekspor," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan bahwa bea keluar ekspor sebesar 20 persen akan tetap dilakukan. Kendati asosiasi ngotot menyuruh untuk menghapus kebijakan tersebut. "Bea Keluar akan tetap dilakukan," jelasnya kemarin.

Seperti diketahui, asosiasi yang beranggota sekitar 120 perusahaan tambang dan perusahaan penunjang meminta pemerintah membatalkan kenaikan royalti dan menghapuskan bea keluar ekspor batu bara sebesar 20 persen.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8338 seconds (0.1#10.140)