Asosiasi perusahaan tambang ancam PHK karyawan

Rabu, 11 September 2013 - 19:08 WIB
Asosiasi perusahaan...
Asosiasi perusahaan tambang ancam PHK karyawan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengancam jika rencana menaikkan tarif royalti batu bara dan bea keluar sebesar 20 persen tetap dilakukan akan melakukan PHK besar-besaran.

Ketua Tim FGD APBI, Pandu Sjahrir mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak meningkatkan penerimaan negara. Namun, lanjutnya, justru melahirkan maraknya penambang liar baru sehingga merugikan perusahaan tambang yang sah yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Jika pemerintah tetap melakukan kebijakan tersebut tidak meningkatkan penerimaan negara karena ekspor ilegal semakin besar. Ilegal bisa 56 juta ton per tahun," kata dia, saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Menurut dia, maraknya penambangan ilegal akibat dari kebijakan itu mencapai Rp3,4-5,5 triliun. Jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini, dipastikan perusahaan tambang pemegang IUP akan berubah menjadi perusahaan tambang ilegal.

"Kejadian ini bisa saja terjadi karena perusahaan dipaksa bertahan ditengah anjloknya harga. Artinya akan semakin banyak biaya yang dikeluarkan lalu berubah menjadi ilegal karena ekspor meningkat pendapatan berkurang," terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite tidak menampik banyaknya penambangan ilegal di bumi pertiwi Indonesia ini. Bahkan, dia mengakui negara telah banyak dirugikan dari aksi ilegal tersebut dengan cara memalsukan kontrak karya. "Negara rugi kira-kira Rp6-7 triliun," jelas Thamrin.

Tidak hanya itu, kerugian negara di sektor tambang juga di dukung oleh pelabuhan-pelabuhan yang kemudian mengakomodir oknum penambang batu bara melakukan aktivitas ekspor tanpa melengkapi perizinan. "Ada yang disebut pelabuhan tikus, banyak di Indonesia untuk mengekspor," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan bahwa bea keluar ekspor sebesar 20 persen akan tetap dilakukan. Kendati asosiasi ngotot menyuruh untuk menghapus kebijakan tersebut. "Bea Keluar akan tetap dilakukan," jelasnya kemarin.

Seperti diketahui, asosiasi yang beranggota sekitar 120 perusahaan tambang dan perusahaan penunjang meminta pemerintah membatalkan kenaikan royalti dan menghapuskan bea keluar ekspor batu bara sebesar 20 persen.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
2.000 Lebih Delegasi...
2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved