Davomas terancam delisting
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen menyatakan, satu emiten yang terancam dihapus (delisting) dari papan perdagangan dalam waktu dekat. Emiten tersebut adalah PT Davomas Abadi Tbk (DAVO).
Hoesen mengatakan, rencana BEI mendepak emiten tersebut lantaran telah lama masuk daftar perusahaan yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi). Diakuinya, pihaknya saat ini masih akan menunggu proses hukum yang dijalani emiten tersebut.
"Skenario terburuknya sudah jelas, yaitu delisting. Apalagi DAVO suspensinya sudah lama," kata Hoesen di Gedung BEI, Senin (16/9/2013).
Ancaman delisting emiten ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi emiten lain yang terdaftar di BEI agar lebih tertib dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal penyampaian laporan keuangan dan penyelesaian pembayaran kewajiban perusahaan, seperti pembayaran utang obligasi atau utang lainnya.
Dalam waktu bersamaan, diakui Hoesen, pihaknya juga tengah serius mengawasi PT Bakrie Development Tbk (ELTY). Untuk ELTY, lanjut Hoesen, pihaknya masih akan menunggu proses sidang yang baru akan dimulai terkait status gagal bayar obligasi perseroan, sehingga membawa emiten grup Bakrie ini pada status suspensi.
Biasanya, kata Hoesen, status suspensi akan lebih cepat dicabut jika suspensi itu dipicu oleh masalah operasional perusahaan. Tapi, untuk kasus yang menyinggung hukum seperti kepailitan, maka pencabutan suspensi dipastikan akan membutuhkan waktu lebih lama.
Terkait perkara yang menimpa ELTY, bila emiten yang bersangkutan resmi dinyatakan pailit, maka delisting bisa segera dilaksanakan. Tapi, kalau sidang kepailitan menghasilkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka delisting bisa dibatalkan dan saham emiten tersebut bisa kembali diperdagangkan.
"Intinya, kami tidak pernah delisting saat perkara sedang bergulir. Kalau sudah clear masalahnya baru delisting. Tapi, kalau tidak ada kasus atau tuntutan, namun emitennya sudah tidak memiliki arah bisnis, ya bisa di-delisting. Sekarang, masalah DAVO juga sudah diproses OJK," pungkas Hoesen.
Hoesen mengatakan, rencana BEI mendepak emiten tersebut lantaran telah lama masuk daftar perusahaan yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi). Diakuinya, pihaknya saat ini masih akan menunggu proses hukum yang dijalani emiten tersebut.
"Skenario terburuknya sudah jelas, yaitu delisting. Apalagi DAVO suspensinya sudah lama," kata Hoesen di Gedung BEI, Senin (16/9/2013).
Ancaman delisting emiten ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi emiten lain yang terdaftar di BEI agar lebih tertib dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal penyampaian laporan keuangan dan penyelesaian pembayaran kewajiban perusahaan, seperti pembayaran utang obligasi atau utang lainnya.
Dalam waktu bersamaan, diakui Hoesen, pihaknya juga tengah serius mengawasi PT Bakrie Development Tbk (ELTY). Untuk ELTY, lanjut Hoesen, pihaknya masih akan menunggu proses sidang yang baru akan dimulai terkait status gagal bayar obligasi perseroan, sehingga membawa emiten grup Bakrie ini pada status suspensi.
Biasanya, kata Hoesen, status suspensi akan lebih cepat dicabut jika suspensi itu dipicu oleh masalah operasional perusahaan. Tapi, untuk kasus yang menyinggung hukum seperti kepailitan, maka pencabutan suspensi dipastikan akan membutuhkan waktu lebih lama.
Terkait perkara yang menimpa ELTY, bila emiten yang bersangkutan resmi dinyatakan pailit, maka delisting bisa segera dilaksanakan. Tapi, kalau sidang kepailitan menghasilkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka delisting bisa dibatalkan dan saham emiten tersebut bisa kembali diperdagangkan.
"Intinya, kami tidak pernah delisting saat perkara sedang bergulir. Kalau sudah clear masalahnya baru delisting. Tapi, kalau tidak ada kasus atau tuntutan, namun emitennya sudah tidak memiliki arah bisnis, ya bisa di-delisting. Sekarang, masalah DAVO juga sudah diproses OJK," pungkas Hoesen.
(rna)