Pemerintah peringatkan produk tanpa SNI

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 11:30 WIB
Pemerintah peringatkan...
Pemerintah peringatkan produk tanpa SNI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menindak tegas pengusaha yang menjual produk tanpa label SNI (standar nasional Indonesia) dan tidak layak jual. Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukannya produk tak berlabel di pusat perbelanjaan.

Pemerintah akan memberi tenggang waktu maksimal satu tahun, agar pelaku usaha menarik dan memperbaiki suplai untuk produk yang belum berlabel SNI dan tidak layak. Produk tanpa label SNI mengindikasikan, barang tersebut belum lolos uji kelayakan.

"Kami masih menemukan ada produk elektronik tidak berlabel SNI dan beberapa produk makanan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, Ferry Sofwan Arif di Bandung, Sabtu (12/10/2013).

Pihaknya juga mencurigai adanya label SNI palsu. Menurut dia, produk tanpa label SNI menyalahi undang undang serta mengabaikan hak konsumen. Karena, produk tersebut belum terjamin kualitasnya. Pemerintah, akan memberi sanksi tegas apabila pengusaha tetap memperdagangkan produk tanpa SNI.

Beberapa sanksi yang diberikan kepada para pengusaha ritel tersebut seperti pencabutan izin usaha, serta denda administrasi sebesar Rp2 miliar. Termasuk juga sanksi kurungan penjara selama 5 tahun. Hukuman tersebut diberikan apabila pengusaha tetap membandel setelah mendapat peringatan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0826 seconds (0.1#10.140)