Pemerintah peringatkan produk tanpa SNI

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 11:30 WIB
Pemerintah peringatkan...
Pemerintah peringatkan produk tanpa SNI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menindak tegas pengusaha yang menjual produk tanpa label SNI (standar nasional Indonesia) dan tidak layak jual. Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukannya produk tak berlabel di pusat perbelanjaan.

Pemerintah akan memberi tenggang waktu maksimal satu tahun, agar pelaku usaha menarik dan memperbaiki suplai untuk produk yang belum berlabel SNI dan tidak layak. Produk tanpa label SNI mengindikasikan, barang tersebut belum lolos uji kelayakan.

"Kami masih menemukan ada produk elektronik tidak berlabel SNI dan beberapa produk makanan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, Ferry Sofwan Arif di Bandung, Sabtu (12/10/2013).

Pihaknya juga mencurigai adanya label SNI palsu. Menurut dia, produk tanpa label SNI menyalahi undang undang serta mengabaikan hak konsumen. Karena, produk tersebut belum terjamin kualitasnya. Pemerintah, akan memberi sanksi tegas apabila pengusaha tetap memperdagangkan produk tanpa SNI.

Beberapa sanksi yang diberikan kepada para pengusaha ritel tersebut seperti pencabutan izin usaha, serta denda administrasi sebesar Rp2 miliar. Termasuk juga sanksi kurungan penjara selama 5 tahun. Hukuman tersebut diberikan apabila pengusaha tetap membandel setelah mendapat peringatan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Komitmen Terapkan SNI,...
Komitmen Terapkan SNI, Brand Ini Beri Tips Memilih Regulator Gas Elpiji
Dipagari SNI Wajib,...
Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede
Berita Terkini
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
23 menit yang lalu
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
25 menit yang lalu
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
32 menit yang lalu
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
1 jam yang lalu
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
1 jam yang lalu
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved