Pemerintah peringatkan produk tanpa SNI

Sabtu, 12 Oktober 2013 - 11:30 WIB
Pemerintah peringatkan...
Pemerintah peringatkan produk tanpa SNI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menindak tegas pengusaha yang menjual produk tanpa label SNI (standar nasional Indonesia) dan tidak layak jual. Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukannya produk tak berlabel di pusat perbelanjaan.

Pemerintah akan memberi tenggang waktu maksimal satu tahun, agar pelaku usaha menarik dan memperbaiki suplai untuk produk yang belum berlabel SNI dan tidak layak. Produk tanpa label SNI mengindikasikan, barang tersebut belum lolos uji kelayakan.

"Kami masih menemukan ada produk elektronik tidak berlabel SNI dan beberapa produk makanan yang tidak sesuai ketentuan," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, Ferry Sofwan Arif di Bandung, Sabtu (12/10/2013).

Pihaknya juga mencurigai adanya label SNI palsu. Menurut dia, produk tanpa label SNI menyalahi undang undang serta mengabaikan hak konsumen. Karena, produk tersebut belum terjamin kualitasnya. Pemerintah, akan memberi sanksi tegas apabila pengusaha tetap memperdagangkan produk tanpa SNI.

Beberapa sanksi yang diberikan kepada para pengusaha ritel tersebut seperti pencabutan izin usaha, serta denda administrasi sebesar Rp2 miliar. Termasuk juga sanksi kurungan penjara selama 5 tahun. Hukuman tersebut diberikan apabila pengusaha tetap membandel setelah mendapat peringatan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Keberatan, Pengusaha...
Tak Keberatan, Pengusaha Sebut Label SNI Jadi Jaminan Mutu Masker
Jamin Mutu Produk Industri,...
Jamin Mutu Produk Industri, Kemenperin Tingkatkan Penerapan SNI
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern
Mendag Zulhas: Produk...
Mendag Zulhas: Produk Tak Penuhi SNI Bisa Matikan Industri
Penyerahan Sertifikat...
Penyerahan Sertifikat SNI 8152:2015 kepada Tiga Pasar Rakyat
Langgar Aturan, 2,5...
Langgar Aturan, 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minol Dimusnahkan
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
21 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
44 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved