Pemerintah didesak jalankan UU Minerba secara konsisten

Senin, 09 Desember 2013 - 17:20 WIB
Pemerintah didesak jalankan...
Pemerintah didesak jalankan UU Minerba secara konsisten
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah dan DPR konsisten menjalankan kebijakan pelarangan ekspor tambang mineral tanpa pengecualian pasca 12 Januari 2014, seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak agar kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melarang ekspor mineral tanpa pengecualian di 2014 bukan hanya sebatas retorika belaka.

"Kami lihat memang DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan undang-undang No. 4/2009 tentang hilirisasi di sektor tambang mineral. Namun di sini masih ada sedikit keraguan," kata Marwan dalam diskusi "Jalankan UU Minerba secara Konsisten" di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut dia, UU Minerba harus dilaksanakan tahun depan sesuai Pasal 103 dan 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) dan Kontrak Karya (KK) diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting) hasil tambangnya di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan.

Adapun konsekuensi yuridisnya, pada 12 Januari 2014 semua pemegang KK, termasuk Freeport, Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Vale sudah harus melakukan pembangunan smelter seluruh produksi mineralnya di dalam negeri tanpa kecuali.

"Ternyata saat ini tidak ada satu pun pemegang KK yang dapat mengalokasikan seluruh produksinya untuk diproses smelter milik sendiri atau perusahaan lain dalam negeri," kata dia.

Dari data Kementerian ESDM menyebutkan, terdapat sekitar 97 perusahaan yang telah melakukan studi kelayakan pembangunan smelter, sekitar empat perusahaan dalam tahap konstruksi pabrik dan 15 perusahaan dalam tahap comissioning. Kendati demikian, belum satu perusahaan yang siap beroperasi sesuai jadwal.

"Jika konsisten dengan perintah UU, maka sebagian besar kontraktor harus mengurangi atau berhenti berproduksi, tidak satu pun yang masih diperbolehkan mengekspor bijih mineral mentah (ore)," kata dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5222 seconds (0.1#10.140)