Pemerintah didesak jalankan UU Minerba secara konsisten

Senin, 09 Desember 2013 - 17:20 WIB
Pemerintah didesak jalankan...
Pemerintah didesak jalankan UU Minerba secara konsisten
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah dan DPR konsisten menjalankan kebijakan pelarangan ekspor tambang mineral tanpa pengecualian pasca 12 Januari 2014, seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak agar kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melarang ekspor mineral tanpa pengecualian di 2014 bukan hanya sebatas retorika belaka.

"Kami lihat memang DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan undang-undang No. 4/2009 tentang hilirisasi di sektor tambang mineral. Namun di sini masih ada sedikit keraguan," kata Marwan dalam diskusi "Jalankan UU Minerba secara Konsisten" di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut dia, UU Minerba harus dilaksanakan tahun depan sesuai Pasal 103 dan 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba, pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) dan Kontrak Karya (KK) diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting) hasil tambangnya di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan.

Adapun konsekuensi yuridisnya, pada 12 Januari 2014 semua pemegang KK, termasuk Freeport, Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Vale sudah harus melakukan pembangunan smelter seluruh produksi mineralnya di dalam negeri tanpa kecuali.

"Ternyata saat ini tidak ada satu pun pemegang KK yang dapat mengalokasikan seluruh produksinya untuk diproses smelter milik sendiri atau perusahaan lain dalam negeri," kata dia.

Dari data Kementerian ESDM menyebutkan, terdapat sekitar 97 perusahaan yang telah melakukan studi kelayakan pembangunan smelter, sekitar empat perusahaan dalam tahap konstruksi pabrik dan 15 perusahaan dalam tahap comissioning. Kendati demikian, belum satu perusahaan yang siap beroperasi sesuai jadwal.

"Jika konsisten dengan perintah UU, maka sebagian besar kontraktor harus mengurangi atau berhenti berproduksi, tidak satu pun yang masih diperbolehkan mengekspor bijih mineral mentah (ore)," kata dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 menit yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
58 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
1 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved