Kemendag bantu 28 perusahaan hindari UU Minerba

Selasa, 10 Desember 2013 - 14:43 WIB
Kemendag bantu 28 perusahaan...
Kemendag bantu 28 perusahaan hindari UU Minerba
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui UU Minerba No 4 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Pemurnian Biji Mineral Dalam Negeri memaksa perusahaan tambang untuk mengelola hasil tambangnya sebelum diekspor keluar negeri. Dalam rencana, aturan ini akan berlaku awal tahun depan dan tidak ada pengecualian.

Namun demikian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mencari cara agar beberapa perusahaan mendapat pengecualian. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut masih membangun smelter dan agar ekspor mereka tidak terhenti.

"Upaya-upaya solusi untuk mengeluarkan Surat Edaran dan memperpanjang izin ekspor bulan mendatang. Sementara dilakukan pendekatan mencari solusi," ucap Bachrul di Kemendag, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Bachrul mengaku akan mencari alternatif atau cara lain agar sekitar 28 perusahaan mendapat pengecualian karena tahap pembangunan smelter mereka baru mencapai 35 persen. "Semua alternatif masih diupayakan dicarikan jalan keluar," tegasnya.

Menurutnya, cara yang paling mungkin agar mendapat pengecualian adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM. Sebagai pejabat negara dia akan mendukung Menteri ESDM Jero Wacik agar mengeluarkan Surat Edaran sebelum UU Minerba direalisasikan. Pembuatan SK Menteri ini disebut juga tidak harus melapor ke DPR.

"Cukup SK dari menteri ESDM dan saya membuat tanda tangan. Melonggarkan sedikit. Paling tidak pengecualian 28 perusahaan itu yang sudah membangun 35 persen tahapan pembangunan. Prioritas tingkat menteri saja," tegasnya.

Namun demikian dia percaya beberapa perusahan telah mengusahakan agar mempercepat pembangunan smelter di dalam negeri. Pengecualian ini dilakukan agar ekspor mereka tidak terhambat dalam proses pembangunan.

"Kita akan memepercepat smelter kita akan menata diri kita. Semua alternatif masih diupayakan dicarikan jalan," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, jika terdapat pengecualian atas penerapan larangan itu, maka hal itu sama saja dengan pelanggaran terhadap UU.

"Saya disumpah menjadi anggota DPR, akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," klaim Bambang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, UU ini merupakan langkah progresif setelah Indonesia tidak memiliki UU baru selain UU Pertambangan Umum yang dibuat tahun 1967. Menurutnya, progresivitas UU ini terletak pada mekanisme pengelolaan dari kontrak karya menjadi perizinan.

"UU Nomor 4 Tahun 2009 itu dibuat dengan diskusi yang amat panjang, butuh waktu hampir 4 tahun, terutama dalam beberapa pasal penting, karena itu mengubah dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan," jelasnya.
(gpr)
Berita Terkait
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
UU Minerba Harus Utamakan...
UU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK Usai Baru Disahkan DPR
15 Aturan Baru Dalam...
15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
Berita Terkini
3 Bandara Kembali Berstatus...
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Daftarnya
24 menit yang lalu
Laba UNVR Melonjak 245%,...
Laba UNVR Melonjak 245%, Unilever PLC Optimistis Bisnis di Indonesia Pulih
37 menit yang lalu
Airlangga Laporkan Perkembangan...
Airlangga Laporkan Perkembangan Terbaru Nogosiasi Tarif AS ke Prabowo
52 menit yang lalu
Perdana, PT Ceria Berhasil...
Perdana, PT Ceria Berhasil Produksi Ferronickel
2 jam yang lalu
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Mendorong Program Dana Abadi di Seluruh Kampus Indonesia
2 jam yang lalu
MNC Asset Management...
MNC Asset Management dan Universitas Binawan Teken MoU Endowment Fund Dukung Beasiswa
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved