Kadin: UU Minerba ancam 800 ribu pekerja
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, pertumbuhan ekonomi daerah diperkirakan akan mengalami kelambatan akibat penerapan UU Minerba 2009.
Pasalnya, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral, karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah. Karena itu, perlu kebijakan yang tepat untuk membenahi permasalahan yang akan dihadapi.
"Kami berharap DPR bersama dengan pemerintah dan pengusaha minerba, perlu mencarikan solusi akibat pemberlakuan UU minerba 2009. Terpenting adalah bagaimana menahan 800 ribu tenaga kerja yang akan menganggur baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan minerba," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Ntasir Mansyur dalam rilisnya, Senin (16/12/2013).
Dia mengatakan, selain pekerja, yang akan menerima imbas dari pemberlakuan UU Minerba 2009 yaitu mulai dari kontraktor, supplyer, hingga masyarakat sekitar penambangan akan merasakan masalah tersebut.
"Kita khawatirkan pula ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa kembalikan pinjaman di bank serta setoran pajak nasional dan daerah akan terhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Natsir.
Di sisi lain, pada tahun depan merupakan tahun politik. Sehingga hal ini bisa memengaruhi kebijakan yang akan diambil. Pihaknya berharap agar Kementerian ESDM, Komisi VI, VII dan XI DPR serta pengusaha tambang minerba dapat duduk bersama mencarikan solusi dengan tidak menekankan pada egoisme institusi masing-masing.
"Program hilirisasi harus dan perlu kita dukung untuk kepentingan nasional. Namun perlu persiapan dan perencanaan yang matang. Sehingga di dalam pelaksanaannya tidak makan korban yang banyak," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan, infrastuktur yang telah dibangun pengusaha tanpa bantuan pemerintah ternyata terabaikan. DPR dan pemerintah pusat bisa melakukan pemberhentian, namun yang bersinggungan langsung pada kebijakan tersebut adalah pemerintah daerah.
Hal tersebut dikarenakan pada 2014 sebagai tahun politik, maka jika anggota DPR tidak bisa membela konstituennya di daerah pemilihan yang bersangkutan akan sulit dipilih.
Menurutnya, egoisme DPR dan pemerintah dapat membawa dampak pada politik ekonomi, kesejahteraan rakyat dan program hilirisasi minerba yang sebenarnya sama pentingnya dengan tujuan negara ini.
"Urusan kebijakan kita serahkan ke DPR dan pemerintah, hanya saja jangan sampai pengusaha yang memiliki niat baik untuk membangun smelter jadi terabaikan," pungkas Natsir.
Pasalnya, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral, karena pemegang izin, kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada di daerah. Karena itu, perlu kebijakan yang tepat untuk membenahi permasalahan yang akan dihadapi.
"Kami berharap DPR bersama dengan pemerintah dan pengusaha minerba, perlu mencarikan solusi akibat pemberlakuan UU minerba 2009. Terpenting adalah bagaimana menahan 800 ribu tenaga kerja yang akan menganggur baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan minerba," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Ntasir Mansyur dalam rilisnya, Senin (16/12/2013).
Dia mengatakan, selain pekerja, yang akan menerima imbas dari pemberlakuan UU Minerba 2009 yaitu mulai dari kontraktor, supplyer, hingga masyarakat sekitar penambangan akan merasakan masalah tersebut.
"Kita khawatirkan pula ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa kembalikan pinjaman di bank serta setoran pajak nasional dan daerah akan terhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Natsir.
Di sisi lain, pada tahun depan merupakan tahun politik. Sehingga hal ini bisa memengaruhi kebijakan yang akan diambil. Pihaknya berharap agar Kementerian ESDM, Komisi VI, VII dan XI DPR serta pengusaha tambang minerba dapat duduk bersama mencarikan solusi dengan tidak menekankan pada egoisme institusi masing-masing.
"Program hilirisasi harus dan perlu kita dukung untuk kepentingan nasional. Namun perlu persiapan dan perencanaan yang matang. Sehingga di dalam pelaksanaannya tidak makan korban yang banyak," ujarnya.
Pihaknya menyayangkan, infrastuktur yang telah dibangun pengusaha tanpa bantuan pemerintah ternyata terabaikan. DPR dan pemerintah pusat bisa melakukan pemberhentian, namun yang bersinggungan langsung pada kebijakan tersebut adalah pemerintah daerah.
Hal tersebut dikarenakan pada 2014 sebagai tahun politik, maka jika anggota DPR tidak bisa membela konstituennya di daerah pemilihan yang bersangkutan akan sulit dipilih.
Menurutnya, egoisme DPR dan pemerintah dapat membawa dampak pada politik ekonomi, kesejahteraan rakyat dan program hilirisasi minerba yang sebenarnya sama pentingnya dengan tujuan negara ini.
"Urusan kebijakan kita serahkan ke DPR dan pemerintah, hanya saja jangan sampai pengusaha yang memiliki niat baik untuk membangun smelter jadi terabaikan," pungkas Natsir.
(izz)