Garam produksi Pasuruan diwajibkan mengandung iodium

Selasa, 17 Desember 2013 - 19:33 WIB
Garam produksi Pasuruan...
Garam produksi Pasuruan diwajibkan mengandung iodium
A A A
Sindonews.com - Masyarakat di Kota Pasuruan sebentar lagi tidak perlu ragu untuk mengonsumsi garam yang beredar di pasaran. Karena pemerintah akan menerapkan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan produsen memproduksi garam konsumsi beriodium. Demikian juga garam produksi luar Pasuruan yang beredar di pasaran juga wajib beriodium.

Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Pasuruan, Hariyanto mengungkapkan, saat ini ada delapan home industry dan dua pabrikan produsen garam di Kota Pasuruan. Beberapa produsen home industry tersebut tidak memilik kandungan iodium untuk dijual ke pasaran.

"Produksi garam yang tidak mengandung iodium dijual ke pasar luar kota di Jatim dan sebagian Jateng. Ini karena permintaan pasar menghendaki produksi garam tanpa kandungan iodium," kata Hariyanto usai mengikuti sidang paripurna pembahasan Raperda Garam Konsumsi beriodium.

Menurutnya, setelah Perda Garam ini disyahkan DPRD Kota Pasuruan, semua produsen dan distributor yang mendatangkan garam untuk dijual ke pasaran, harus memiliki kandungan iodium. Jika tidak, pemerintah bisa memberikan sanksi administrasi maupun pidana kepada produsen dan distributor.

"Secara berkala, kami akan mensurvey dan melakukan uji laboratorium terhadap garam yang beredar di pasaran. Pemantauan ini sekaligus untuk memastikan bahwa garam yang beredar memiliki kandungan iodium," tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Lukman Hakim Bachmid menyatakan, pembentukan Perda Garam beriodium ini seharusnya dilakukan secara menyeluruh di Jatim. Karena jika tidak, produsen asal Pasuruan akan kalah bersaing produsen garam dari luar daerah yang tanpa ada kandunga iodium.

"Garam yang mengandung iodium harganya jelas lebih mahal. Jika di daerah lain masih diperbolehkan peredaran garam tanpa iodium, tentu akan mematikan usaha produsen asal Pasuruan. Di daerah lain, produsen bisa menjual garam dengan label iodium, karena tidak ada aturan yang mewajibkannya," kata Lukman Hakim.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7602 seconds (0.1#10.140)