Garam produksi Pasuruan diwajibkan mengandung iodium

Selasa, 17 Desember 2013 - 19:33 WIB
Garam produksi Pasuruan...
Garam produksi Pasuruan diwajibkan mengandung iodium
A A A
Sindonews.com - Masyarakat di Kota Pasuruan sebentar lagi tidak perlu ragu untuk mengonsumsi garam yang beredar di pasaran. Karena pemerintah akan menerapkan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan produsen memproduksi garam konsumsi beriodium. Demikian juga garam produksi luar Pasuruan yang beredar di pasaran juga wajib beriodium.

Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Pasuruan, Hariyanto mengungkapkan, saat ini ada delapan home industry dan dua pabrikan produsen garam di Kota Pasuruan. Beberapa produsen home industry tersebut tidak memilik kandungan iodium untuk dijual ke pasaran.

"Produksi garam yang tidak mengandung iodium dijual ke pasar luar kota di Jatim dan sebagian Jateng. Ini karena permintaan pasar menghendaki produksi garam tanpa kandungan iodium," kata Hariyanto usai mengikuti sidang paripurna pembahasan Raperda Garam Konsumsi beriodium.

Menurutnya, setelah Perda Garam ini disyahkan DPRD Kota Pasuruan, semua produsen dan distributor yang mendatangkan garam untuk dijual ke pasaran, harus memiliki kandungan iodium. Jika tidak, pemerintah bisa memberikan sanksi administrasi maupun pidana kepada produsen dan distributor.

"Secara berkala, kami akan mensurvey dan melakukan uji laboratorium terhadap garam yang beredar di pasaran. Pemantauan ini sekaligus untuk memastikan bahwa garam yang beredar memiliki kandungan iodium," tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Lukman Hakim Bachmid menyatakan, pembentukan Perda Garam beriodium ini seharusnya dilakukan secara menyeluruh di Jatim. Karena jika tidak, produsen asal Pasuruan akan kalah bersaing produsen garam dari luar daerah yang tanpa ada kandunga iodium.

"Garam yang mengandung iodium harganya jelas lebih mahal. Jika di daerah lain masih diperbolehkan peredaran garam tanpa iodium, tentu akan mematikan usaha produsen asal Pasuruan. Di daerah lain, produsen bisa menjual garam dengan label iodium, karena tidak ada aturan yang mewajibkannya," kata Lukman Hakim.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Produksi Garam Sulsel...
Produksi Garam Sulsel Terus Turun Dalam 2 Tahun Terakhir
Produksi dan Kebutuhan...
Produksi dan Kebutuhan Jomplang, RI Bakal Kecanduan Impor Garam
Pakar UI: Garam Bermutu...
Pakar UI: Garam Bermutu Dihasilkan Dari Panen di Atas Meja Garam
APGRI Beberkan Penyebab...
APGRI Beberkan Penyebab Indonesia Selalu Impor Garam
Industri Pengguna Garam...
Industri Pengguna Garam Bisa Tenang, Ada Jaminan Pasokan dari Kemenperin
KPPU Endus Ada potensi...
KPPU Endus Ada potensi Rente di Impor Garam
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
42 menit yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
1 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
1 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
2 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
3 jam yang lalu
Infografis
Asap Kebakaran di Los...
Asap Kebakaran di Los Angeles Mengandung Racun Berbahaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved