Aturan LPJKN hambat penyerapan anggaran konstruksi

Senin, 07 April 2014 - 17:58 WIB
Aturan LPJKN hambat penyerapan anggaran konstruksi
Aturan LPJKN hambat penyerapan anggaran konstruksi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Asosiasi Kontruksi Air Indonesia (Akaindo), Hotlan Panjaitan menilai, jika mengacu pada aturan dengan tenggat yang ditetapkan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasional (LPJKN), bisa menghambat penyerapan anggaran kontruksi nasional.

Dia beralasan, saat ini anggaran 2014 telah dibuka baik di pusat maupun di daerah. Kalau aturan ini berjalan, maka akan terjadi kebingungan dan kegalauan di kalangan usaha jasa kontruksi.

"Karena kebanyakan proyek itu ada di daerah, sementara aturan dari LPJKN juga berlaku nasional, maka yang terjadi proyek tidak bisa jalan karena serba salah," ujar dia, Senin (7/4/2014).

Menurutnya, persoalan ketidaksiapan LPJKN dalam menangani proses sertifikasi bagi penyedia jasa kontruksi sebaiknya disikapi dengan status quo.

Artinya, kata dia, kalangan usaha jasa kontruksi yang telah menandatangi kontrak, diharapkan bisa menggunakan SBU versi lama sambil menunggu proses sertifikasi yang baru sebagaimana ditetapkan LPJKN.

"Ya, kita harapkan kualifikasi SBU versi lama bisa digunakan, sambil menunggu aturan yang lebih memihak kalangan usaha jasa kontruksi. Karena terus-terang prosesnya sudah mepet sekali," kata dia.

Sementara, Kepala Badan Pembinaan Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W Husaeni saat dikonfirmasi mengatakan, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLU) sesuai dengan central product clasification standar internasional, sehingga harus dilakukan jika Indonesa tak ingin tertinggal.

Dia mengatakan, LPJKN akan bekerja cepat melakukan proses kualifikasi sehingga semua badan usaha jasa kontruksi punya standar yang sama dengan standar internasional.

"Jadi bukan prosesnya yang lambat, tapi karena mereka memang enggan. Dan memang seharusnya sejak peraturan itu dibuat perlu dibuat roadmap dan perencanaannya ke depan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, LPJKN selaku lembaga yang melakukan kualifikasi terhadap usaha jasa kontruksi menetapkan aturan. Yakni usaha jasa kontruksi dalam penandatanganan kontrak yang dilakukan per 31 Maret 2014 wajib menggunakan kualifikasi usaha jasa kontruksi hasil konversi dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) konversi.

LPJKN memberikan pengecualian kepada usaha jasa kontruksi menggunakan kualifikasi SBU versi lama hingga tiga bulan ke depan atau 30 Juni 2014 untuk segera melakukan proses pengurusan kualifikasi SBU konversi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4693 seconds (0.1#10.140)