Aturan LPJKN hambat penyerapan anggaran konstruksi

Senin, 07 April 2014 - 17:58 WIB
Aturan LPJKN hambat...
Aturan LPJKN hambat penyerapan anggaran konstruksi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Asosiasi Kontruksi Air Indonesia (Akaindo), Hotlan Panjaitan menilai, jika mengacu pada aturan dengan tenggat yang ditetapkan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasional (LPJKN), bisa menghambat penyerapan anggaran kontruksi nasional.

Dia beralasan, saat ini anggaran 2014 telah dibuka baik di pusat maupun di daerah. Kalau aturan ini berjalan, maka akan terjadi kebingungan dan kegalauan di kalangan usaha jasa kontruksi.

"Karena kebanyakan proyek itu ada di daerah, sementara aturan dari LPJKN juga berlaku nasional, maka yang terjadi proyek tidak bisa jalan karena serba salah," ujar dia, Senin (7/4/2014).

Menurutnya, persoalan ketidaksiapan LPJKN dalam menangani proses sertifikasi bagi penyedia jasa kontruksi sebaiknya disikapi dengan status quo.

Artinya, kata dia, kalangan usaha jasa kontruksi yang telah menandatangi kontrak, diharapkan bisa menggunakan SBU versi lama sambil menunggu proses sertifikasi yang baru sebagaimana ditetapkan LPJKN.

"Ya, kita harapkan kualifikasi SBU versi lama bisa digunakan, sambil menunggu aturan yang lebih memihak kalangan usaha jasa kontruksi. Karena terus-terang prosesnya sudah mepet sekali," kata dia.

Sementara, Kepala Badan Pembinaan Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W Husaeni saat dikonfirmasi mengatakan, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLU) sesuai dengan central product clasification standar internasional, sehingga harus dilakukan jika Indonesa tak ingin tertinggal.

Dia mengatakan, LPJKN akan bekerja cepat melakukan proses kualifikasi sehingga semua badan usaha jasa kontruksi punya standar yang sama dengan standar internasional.

"Jadi bukan prosesnya yang lambat, tapi karena mereka memang enggan. Dan memang seharusnya sejak peraturan itu dibuat perlu dibuat roadmap dan perencanaannya ke depan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, LPJKN selaku lembaga yang melakukan kualifikasi terhadap usaha jasa kontruksi menetapkan aturan. Yakni usaha jasa kontruksi dalam penandatanganan kontrak yang dilakukan per 31 Maret 2014 wajib menggunakan kualifikasi usaha jasa kontruksi hasil konversi dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) konversi.

LPJKN memberikan pengecualian kepada usaha jasa kontruksi menggunakan kualifikasi SBU versi lama hingga tiga bulan ke depan atau 30 Juni 2014 untuk segera melakukan proses pengurusan kualifikasi SBU konversi.
(izz)
Berita Terkait
Duet Aswandi-Desiderius...
Duet Aswandi-Desiderius Viby Indrayana Pimpin ASPEKNAS
Dihantam Pandemi Covid-19,...
Dihantam Pandemi Covid-19, Pengusaha Konstruksi Ini Mampu Bertahan
Bisnis Konstruksi Terkendala...
Bisnis Konstruksi Terkendala Pandemi, Totalindo Tetap Bertahan
Sektor Jasa Konstruksi...
Sektor Jasa Konstruksi Kena Imbas Pelemahan Kurs Rupiah, Ini Tantangannya
Hari Bangunan Indonesia...
Hari Bangunan Indonesia Jadi Pengingat Insan Konstruksi Terus Eksis
BUMN Konstruksi Ini...
BUMN Konstruksi Ini Bidik Pendapatan Rp1,5 Triliun di 2021
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
5 jam yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
5 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
7 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
9 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
9 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Anggaran...
10 Negara dengan Anggaran Pertahanan Tertinggi pada 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved