Supreme Energy Rajabasa akhirnya kantongi izin proyek geothermal

Rabu, 14 Mei 2014 - 10:52 WIB
Supreme Energy Rajabasa...
Supreme Energy Rajabasa akhirnya kantongi izin proyek geothermal
A A A
Sindonews.com - PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) akhirnya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk eksplorasi panas bumi (geothermal) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada tanggal 25 April 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK) No. 422/MENHUT-II/2014.

Dengan diterbitkannya IPPKH ini, maka SERB saat ini telah memiliki semua perizinan yang diperlukan untuk memulai kegiatan eksplorasinya di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Rajabasa, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Oleh karenanya, SERB saat ini telah siap untuk segera memulai kegiatan eksplorasi panas buminya, seperti disampaikan oleh Direktur Utama SERB Triharyo Indrawan Soesilo,

“Dengan telah didapatkannya semua ijin yang diperlukan sesuai aturan perundangan, dan dengan dukungan semua pihak, kami PT Supreme Energy Rajabasa menyatakan siap untuk memulai kegiatan eksplorasi”," kata dia dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Dia menambahkan, kegiatan eksplorasi akan berlangsung selama dua tahun. Pada tahun ini, SERB akan melakukan kegiatan konstruksi sipil penyiapan infrastruktur, kemudian awal tahun depan diperkirakan sudah dilakukan pemboran eksplorasi sumur panas bumi.

Apabila hasil eksplorasi ini nanti dinyatakan layak untuk dikembangkan, maka kegiatan selanjutnya yakni pengembangan dan listrik bisa diproduksi dengan target mulai produksi tahun 2018.

Sebelum dimulainya kegiatan eksplorasi, SERB bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, tetap akan melaksanakan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar.

Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman dan keragu-raguan dari masyarakat untuk mendukung dan ikut berpartisipasi didalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ini.

Proyek Panas Bumi Gunung Rajabasa merupakan proyek nasional dan termasuk kedalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010.

Dengan demikian dukungan seluruh pihak baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan. Begitu pentingnya proyek panas bumi bagi kepentingan nasional sehinggakegiatan ini dilindungi berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 27 Tahun2003 tentang Panas Bumi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Punya Harta...
Indonesia Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi Baru Dipakai 9%
Skema Insentif Kompensasi...
Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Garap Harta Karun Energi...
Garap Harta Karun Energi di Jantung Indonesia, PGE Buka Peluang Kemitraan Strategis
Berpengalaman Hampir...
Berpengalaman Hampir 50 Tahun, PGE Dapat Dukungan Jadi Induk BUMN Panas Bumi
Meneropong Tantangan...
Meneropong Tantangan Merger Anak Usaha Pertamina dan PLN dengan Geo Dipa
Indonesia Kuasai Cadangan...
Indonesia Kuasai Cadangan Geothermal Dunia, Tapi Pengelolaan Masih Minim
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
38 menit yang lalu
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
1 jam yang lalu
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
4 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
4 jam yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
7 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
8 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved