Aprindo Jabar Patuhi Keharusan Penyerapan Produk Lokal 80%

Jum'at, 12 September 2014 - 05:45 WIB
Aprindo Jabar Patuhi...
Aprindo Jabar Patuhi Keharusan Penyerapan Produk Lokal 80%
A A A
BANDUNG - Guna meningkatkan daya saing produk lokal, pemerintah terus dengan gencar mengkampanyekan penyerapan kandungan dalam produk lokal oleh para pengusaha dalam negeri. Apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang, produk lokal harus bisa bersaing dengan produk luar negeri.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga memperlihatkan dukungannya terhadap program pemerintah tersebut. Terlebih telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) No. 70 Tahun 2013 tentang penyerapan produk lokal.

"Di dalam pasal 22 diatur, para pengusaha dalam negeri ritel harus menjual 80% produk-produk lokal. Tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Semua anggota Aprindo sangat siap dan telah mengimpelementasikan Permendag No. 70 Tahun 2013 ini," ujar Sekretaris DPD Aprindo Jawa Barat Henri Hendrata kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, anggota Aprindo di Jabar telah menyerap produk lokal sesuai dengan Permendag tersebut. Bahkan, terdapat beberapa ritel yang telah menyerap dan menjual produk lokal lebih dari 80%.

"Semua minimarket, supermarket, dan hypermarket sudah memenuhi Permendag tersebut," sebutnya.

Namun demikian, penyerapan produk lokal ini tetap dilakukan secara selektif. Produk lokal khusus makanan, terangnya, harus memiliki kode MD (Makanan Dalam Negeri). Sementara untuk produk hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau home industri, harus memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

"Sudah barang tentu standarisasi harus tetap ditempuh oleh para produsen lokal," katanya.

Dia menerangkan, para anggota Aprindo memiliki beberapa binaan pelaku UMKM. Pada pelaksanaannya, pembinaan dilakukan berupa penyempurnaan produk UMKM sebelum diserap oleh pengusaha ritel.

"UMKM yang belum memiliki branded tapi produknya sangat bagus misalnya. Selama belum mempunyai branding sendiri, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan branding kita hingga mereka sangat mapan," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan bantuan pendanaan kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, masalah pendanaan menjadi salah satu faktor yang sangat klasik dialami oleh para pelaku UMKM.

"Kami akan memberikan bantuan permodalan sampai mereka kuat dan bisa menghidupi usahanya secara mandiri. Modal yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM," imbuhnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Tuntutan Pengusaha...
Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Vaksin Datang, Industri...
Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021
Banjir Stimulus, Bisnis...
Banjir Stimulus, Bisnis Ritel Diyakini Kembali Bergeliat pada 2021
Turun, Aprindo Pasang...
Turun, Aprindo Pasang Target Pertumbuhan Ritel 5 Persen di Kuartal II
Soal Harga Barang, Peritel...
Soal Harga Barang, Peritel Ingin Tampil di Depan
Bangkitkan Bisnis Ritel,...
Bangkitkan Bisnis Ritel, Aprindo Vaksinasi Garda Terdepannya
Berita Terkini
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
5 menit yang lalu
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
1 jam yang lalu
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
1 jam yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
2 jam yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
5 jam yang lalu
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved