Aprindo Jabar Patuhi Keharusan Penyerapan Produk Lokal 80%

Jum'at, 12 September 2014 - 05:45 WIB
Aprindo Jabar Patuhi...
Aprindo Jabar Patuhi Keharusan Penyerapan Produk Lokal 80%
A A A
BANDUNG - Guna meningkatkan daya saing produk lokal, pemerintah terus dengan gencar mengkampanyekan penyerapan kandungan dalam produk lokal oleh para pengusaha dalam negeri. Apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang, produk lokal harus bisa bersaing dengan produk luar negeri.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga memperlihatkan dukungannya terhadap program pemerintah tersebut. Terlebih telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) No. 70 Tahun 2013 tentang penyerapan produk lokal.

"Di dalam pasal 22 diatur, para pengusaha dalam negeri ritel harus menjual 80% produk-produk lokal. Tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Semua anggota Aprindo sangat siap dan telah mengimpelementasikan Permendag No. 70 Tahun 2013 ini," ujar Sekretaris DPD Aprindo Jawa Barat Henri Hendrata kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, anggota Aprindo di Jabar telah menyerap produk lokal sesuai dengan Permendag tersebut. Bahkan, terdapat beberapa ritel yang telah menyerap dan menjual produk lokal lebih dari 80%.

"Semua minimarket, supermarket, dan hypermarket sudah memenuhi Permendag tersebut," sebutnya.

Namun demikian, penyerapan produk lokal ini tetap dilakukan secara selektif. Produk lokal khusus makanan, terangnya, harus memiliki kode MD (Makanan Dalam Negeri). Sementara untuk produk hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau home industri, harus memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

"Sudah barang tentu standarisasi harus tetap ditempuh oleh para produsen lokal," katanya.

Dia menerangkan, para anggota Aprindo memiliki beberapa binaan pelaku UMKM. Pada pelaksanaannya, pembinaan dilakukan berupa penyempurnaan produk UMKM sebelum diserap oleh pengusaha ritel.

"UMKM yang belum memiliki branded tapi produknya sangat bagus misalnya. Selama belum mempunyai branding sendiri, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan branding kita hingga mereka sangat mapan," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan bantuan pendanaan kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, masalah pendanaan menjadi salah satu faktor yang sangat klasik dialami oleh para pelaku UMKM.

"Kami akan memberikan bantuan permodalan sampai mereka kuat dan bisa menghidupi usahanya secara mandiri. Modal yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM," imbuhnya.
(gpr)
Berita Terkait
Ini Tuntutan Pengusaha...
Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Vaksin Datang, Industri...
Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021
Banjir Stimulus, Bisnis...
Banjir Stimulus, Bisnis Ritel Diyakini Kembali Bergeliat pada 2021
Turun, Aprindo Pasang...
Turun, Aprindo Pasang Target Pertumbuhan Ritel 5 Persen di Kuartal II
Soal Harga Barang, Peritel...
Soal Harga Barang, Peritel Ingin Tampil di Depan
Bangkitkan Bisnis Ritel,...
Bangkitkan Bisnis Ritel, Aprindo Vaksinasi Garda Terdepannya
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
5 jam yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
6 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
7 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
9 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
9 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
12 jam yang lalu
Infografis
Ternyata Rudal Pembunuh...
Ternyata Rudal Pembunuh 21 Tentara Israel Produksi Lokal Hamas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved