Aprindo Jabar Patuhi Keharusan Penyerapan Produk Lokal 80%

Jum'at, 12 September 2014 - 05:45 WIB
Aprindo Jabar Patuhi...
Aprindo Jabar Patuhi Keharusan Penyerapan Produk Lokal 80%
A A A
BANDUNG - Guna meningkatkan daya saing produk lokal, pemerintah terus dengan gencar mengkampanyekan penyerapan kandungan dalam produk lokal oleh para pengusaha dalam negeri. Apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang, produk lokal harus bisa bersaing dengan produk luar negeri.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga memperlihatkan dukungannya terhadap program pemerintah tersebut. Terlebih telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) No. 70 Tahun 2013 tentang penyerapan produk lokal.

"Di dalam pasal 22 diatur, para pengusaha dalam negeri ritel harus menjual 80% produk-produk lokal. Tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Semua anggota Aprindo sangat siap dan telah mengimpelementasikan Permendag No. 70 Tahun 2013 ini," ujar Sekretaris DPD Aprindo Jawa Barat Henri Hendrata kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, anggota Aprindo di Jabar telah menyerap produk lokal sesuai dengan Permendag tersebut. Bahkan, terdapat beberapa ritel yang telah menyerap dan menjual produk lokal lebih dari 80%.

"Semua minimarket, supermarket, dan hypermarket sudah memenuhi Permendag tersebut," sebutnya.

Namun demikian, penyerapan produk lokal ini tetap dilakukan secara selektif. Produk lokal khusus makanan, terangnya, harus memiliki kode MD (Makanan Dalam Negeri). Sementara untuk produk hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau home industri, harus memiliki izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

"Sudah barang tentu standarisasi harus tetap ditempuh oleh para produsen lokal," katanya.

Dia menerangkan, para anggota Aprindo memiliki beberapa binaan pelaku UMKM. Pada pelaksanaannya, pembinaan dilakukan berupa penyempurnaan produk UMKM sebelum diserap oleh pengusaha ritel.

"UMKM yang belum memiliki branded tapi produknya sangat bagus misalnya. Selama belum mempunyai branding sendiri, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan branding kita hingga mereka sangat mapan," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan bantuan pendanaan kepada para pelaku UMKM. Menurutnya, masalah pendanaan menjadi salah satu faktor yang sangat klasik dialami oleh para pelaku UMKM.

"Kami akan memberikan bantuan permodalan sampai mereka kuat dan bisa menghidupi usahanya secara mandiri. Modal yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM," imbuhnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Tuntutan Pengusaha...
Ini Tuntutan Pengusaha Ritel atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Vaksin Datang, Industri...
Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021
Banjir Stimulus, Bisnis...
Banjir Stimulus, Bisnis Ritel Diyakini Kembali Bergeliat pada 2021
Turun, Aprindo Pasang...
Turun, Aprindo Pasang Target Pertumbuhan Ritel 5 Persen di Kuartal II
Soal Harga Barang, Peritel...
Soal Harga Barang, Peritel Ingin Tampil di Depan
Bangkitkan Bisnis Ritel,...
Bangkitkan Bisnis Ritel, Aprindo Vaksinasi Garda Terdepannya
Berita Terkini
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
14 menit yang lalu
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
21 menit yang lalu
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
57 menit yang lalu
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
1 jam yang lalu
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
1 jam yang lalu
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
2 jam yang lalu
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved