Garuda Pisahkan Airport Tax Tiket Pesawat mulai Oktober

Rabu, 24 September 2014 - 19:10 WIB
Garuda Pisahkan Airport...
Garuda Pisahkan Airport Tax Tiket Pesawat mulai Oktober
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akhirnya akan memisahkan passengger service charge (PSC) atau airport tax (pajak bandara) per 1 Oktober 2014.

Hal ini menandai berakhirnya kontrak kerja sama penggabungan PSC di tiket penumpang dengan pengelola bandara Angkasa Pura I dan II pada masa waktu 2 tahun sejak penandatanganan per 1 Oktober 2012.

"Namun perlu kami tegaskan, bahwa pada dasarnya Garuda tetap berkeinginan menerapkan PSC on tiket. Kami berharap pihak maskapai lain juga melakukan hal yang sama," ujar Kepala Project Dedicated Terminal Garuda Indonesia, Andi Rivai usai jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Sebab, kami mengacu pada standar yang diterapkan Internasional Air Transport Association (IATA) bahwa semua maskapai menerapkan PSC on tiket, termasuk maskapai internasional ke Indonesia," tambahnya.

Dia menjelaskan, Garuda Indonesia selama ini merupakan maskapai yang paling mendukung kebijakan pemerintah, termasuk keinginan publik terutama pengguna jasa menyatukan PSC pada tiket.

Terbukti, selama 2 tahun hanya Garuda Indonesia yang konsisten menerapkan. Namun, sampai akhir masa kontrak belum ada maskapai yang ikut, sehingga Indonesia tidak masuk daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.

"Penerapan PSC on tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini," terang Andi.

"Data IATA juga menunjukkan 95% negara di dunia sudah menerapkan PSC yang tertera di tiket, kecuali Indonesia serta satu negara di Asia dan sejumlah negara di Afrika," jelasnya.

Penerapan PSC on tiket merupakan kebijakan pemerintah. Selain mengacu kepada IATA, sistem ini juga memudahkan para penumpang, sehingga tidak perlu antre di loket yang menelan waktu dan kembali merogoh kocek.

"Sebenarnya sistem yang kami gunakan adalah, untuk mengamankan uang Angkasa Pura yang kami kutip dari penumpang, sebagai pasenger service charge. Makanya saat pemerintah menerapkan itu, Garuda langsung dukung," tuturnya.

"Namun belakangan, tidak didukung oleh semua maskapai, termasuk penerapan pengelola bandara yang seharusnya mengacu pada standar industri penerbangan internasional," tandas Andi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)