Garuda Pisahkan Airport Tax Tiket Pesawat mulai Oktober

Rabu, 24 September 2014 - 19:10 WIB
Garuda Pisahkan Airport...
Garuda Pisahkan Airport Tax Tiket Pesawat mulai Oktober
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akhirnya akan memisahkan passengger service charge (PSC) atau airport tax (pajak bandara) per 1 Oktober 2014.

Hal ini menandai berakhirnya kontrak kerja sama penggabungan PSC di tiket penumpang dengan pengelola bandara Angkasa Pura I dan II pada masa waktu 2 tahun sejak penandatanganan per 1 Oktober 2012.

"Namun perlu kami tegaskan, bahwa pada dasarnya Garuda tetap berkeinginan menerapkan PSC on tiket. Kami berharap pihak maskapai lain juga melakukan hal yang sama," ujar Kepala Project Dedicated Terminal Garuda Indonesia, Andi Rivai usai jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Sebab, kami mengacu pada standar yang diterapkan Internasional Air Transport Association (IATA) bahwa semua maskapai menerapkan PSC on tiket, termasuk maskapai internasional ke Indonesia," tambahnya.

Dia menjelaskan, Garuda Indonesia selama ini merupakan maskapai yang paling mendukung kebijakan pemerintah, termasuk keinginan publik terutama pengguna jasa menyatukan PSC pada tiket.

Terbukti, selama 2 tahun hanya Garuda Indonesia yang konsisten menerapkan. Namun, sampai akhir masa kontrak belum ada maskapai yang ikut, sehingga Indonesia tidak masuk daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.

"Penerapan PSC on tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini," terang Andi.

"Data IATA juga menunjukkan 95% negara di dunia sudah menerapkan PSC yang tertera di tiket, kecuali Indonesia serta satu negara di Asia dan sejumlah negara di Afrika," jelasnya.

Penerapan PSC on tiket merupakan kebijakan pemerintah. Selain mengacu kepada IATA, sistem ini juga memudahkan para penumpang, sehingga tidak perlu antre di loket yang menelan waktu dan kembali merogoh kocek.

"Sebenarnya sistem yang kami gunakan adalah, untuk mengamankan uang Angkasa Pura yang kami kutip dari penumpang, sebagai pasenger service charge. Makanya saat pemerintah menerapkan itu, Garuda langsung dukung," tuturnya.

"Namun belakangan, tidak didukung oleh semua maskapai, termasuk penerapan pengelola bandara yang seharusnya mengacu pada standar industri penerbangan internasional," tandas Andi.
(dmd)
Berita Terkait
Tak Mampu Bayar Hutang,...
Tak Mampu Bayar Hutang, PT Garuda Indonesia Bangkrut
Intip 5 Siasat Garuda...
Intip 5 Siasat Garuda Indonesia Saat Beban Utang Terus Membengkak
Menakar Skema Penyelamatan...
Menakar Skema Penyelamatan Garuda Indonesia di Tengah Lilitan Utang Jumbo
Utang Garuda Rp128 T,...
Utang Garuda Rp128 T, Wamen BUMN: Secara Teknis Bangkrut!
Dirut Garuda Indonesia...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra: Garuda Siap Mengembalikan Kepercayaan Publik
Sanggupkah Garuda Indonesia...
Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
33 menit yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
44 menit yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
2 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
3 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
4 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
7 jam yang lalu
Infografis
Sepasang Pesawat Pengebom...
Sepasang Pesawat Pengebom Nuklir AS Berkeliaran di Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved