KESDM Ancam Batalkan IUP yang Tak Clear and Clean
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia yang tidak memenuhi kriteria clear and clean (CnC).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penataan terhadap IUP yang ada di Kalimantan.
Menurutnya, dari total 3.500 IUP yang ada di Kalimantan, sebagian besar tidak memenuhi kriteria CnC, dan harus segera diselesaikan.
"Jadi kita pertemuan dengan Gubernur se-Kalimantan. Itu melihat supervisi dan kombinasi antara KPK dan KESDM terhadap penataan IUP. Di sana ada 3.500 IUP di Kalimantan, masih sebagian ada yang tidak clear and clean. Mungkin ada sepertiganya yang belum clear and clean. Jadi perlu diselesaikan," terangnya di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, di antara koordinasi supervisi yang ada, KPK menilai bahwa Kalimantan memang salah satu wilayah yang kurang responsif terhadap IUP.
Maka, lanjut dia, izin pertambangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dibatalkan.
"Sangat sederhana (tindakan), 30 Desember itu batas paling akhir. Dari awal mereka sudah harus korsup (koordinasi supervisi), dan 30 Desember itu akhir penyelesaian IUP. Kalau enggak, ya dibatalkan IUP itu semua," tandas Sukhyar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penataan terhadap IUP yang ada di Kalimantan.
Menurutnya, dari total 3.500 IUP yang ada di Kalimantan, sebagian besar tidak memenuhi kriteria CnC, dan harus segera diselesaikan.
"Jadi kita pertemuan dengan Gubernur se-Kalimantan. Itu melihat supervisi dan kombinasi antara KPK dan KESDM terhadap penataan IUP. Di sana ada 3.500 IUP di Kalimantan, masih sebagian ada yang tidak clear and clean. Mungkin ada sepertiganya yang belum clear and clean. Jadi perlu diselesaikan," terangnya di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, di antara koordinasi supervisi yang ada, KPK menilai bahwa Kalimantan memang salah satu wilayah yang kurang responsif terhadap IUP.
Maka, lanjut dia, izin pertambangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dibatalkan.
"Sangat sederhana (tindakan), 30 Desember itu batas paling akhir. Dari awal mereka sudah harus korsup (koordinasi supervisi), dan 30 Desember itu akhir penyelesaian IUP. Kalau enggak, ya dibatalkan IUP itu semua," tandas Sukhyar.
(izz)