Kemendag Akan Tertibkan Impor Baju Bekas

Selasa, 03 Februari 2015 - 10:47 WIB
Kemendag Akan Tertibkan Impor Baju Bekas
Kemendag Akan Tertibkan Impor Baju Bekas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan baju bekas yang diimpor dan masuk ke Indonesia secara ilegal. Pasalnya, barang impor yang diizinkan masuk ke Indonesia hanya yang dalam keadaan baru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, terlebih secara ilegal. Namun dalam kenyataannya, barang bekas tersebut masih beredar di pasaran.

"Semua barang bekas tidak boleh masuk (ke Indonesia), termasuk pakaian bekas. Tapi dalam kenyataannya ada di pasar," kata dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dia mengaku, pihaknya juga telah melakukan tes laboratorium terhadap baju bekas yang banyak beredar di pasar Indonesia. Kenyataannya, baju bekas tersebut banyak mengandung bakteri dan virus yang mengganggu kesehatan.

"Kita sudah lakukan tes lab, ternyata memang mengandung bakteri dan virus. Kemendag akan coba tertibkan impor pakaian bekas yang memang dilarang," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap baju bekas yang sudah beredar. Saat ini, kementerian teknis sedang berkoordinasi dengan bea cukai agar produk ilegal tersebut tidak lagi masuk ke pasar Indonesia.

"Kita juga akan atur perdagangan barang bekas antar daerah. Pakaian bekas itu memberikan dampak (buruk) kesehatan. Murah dia beli, tapi ongkos kesehatannya juga besar," pungkas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)