Kemendag Akan Tertibkan Impor Baju Bekas

Selasa, 03 Februari 2015 - 10:47 WIB
Kemendag Akan Tertibkan...
Kemendag Akan Tertibkan Impor Baju Bekas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan baju bekas yang diimpor dan masuk ke Indonesia secara ilegal. Pasalnya, barang impor yang diizinkan masuk ke Indonesia hanya yang dalam keadaan baru.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) semua barang bekas dari luar negeri tidak boleh masuk ke Indonesia, terlebih secara ilegal. Namun dalam kenyataannya, barang bekas tersebut masih beredar di pasaran.

"Semua barang bekas tidak boleh masuk (ke Indonesia), termasuk pakaian bekas. Tapi dalam kenyataannya ada di pasar," kata dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dia mengaku, pihaknya juga telah melakukan tes laboratorium terhadap baju bekas yang banyak beredar di pasar Indonesia. Kenyataannya, baju bekas tersebut banyak mengandung bakteri dan virus yang mengganggu kesehatan.

"Kita sudah lakukan tes lab, ternyata memang mengandung bakteri dan virus. Kemendag akan coba tertibkan impor pakaian bekas yang memang dilarang," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap baju bekas yang sudah beredar. Saat ini, kementerian teknis sedang berkoordinasi dengan bea cukai agar produk ilegal tersebut tidak lagi masuk ke pasar Indonesia.

"Kita juga akan atur perdagangan barang bekas antar daerah. Pakaian bekas itu memberikan dampak (buruk) kesehatan. Murah dia beli, tapi ongkos kesehatannya juga besar," pungkas dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Kemendag Beri Kemudahan...
Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja
Dampak RCEP: Ekspor...
Dampak RCEP: Ekspor Meningkat, Impor Terjaga
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
11 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
23 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved