BKPM Pangkas Prosedur Perizinan Jadi 7 Hari
A
A
A
JAKARTA - Deputi Pengembangan Iklim Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani menerangkan, pihaknya berupaya memangkas prosedur perizinan dari sebelumnya 15 hari menjadi 7 hari untuk menaikkan peringkat kemudahan usaha Indonesia.
"Target RPJMN, pengurangan prosedur menjadi 7 hari untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal perizinan," kata Farah di BKPM, Jakarta (26/2/2015).
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ada perbaikan izin di pusat dan daerah maksimal 15 hari per jenis perizinan.
Kendati demikian, peringkat kemudahan usaha di Indonesia masih berada pada peringkat 114 dari 189 negara, bahkan jauh di bawah peringkat negara-negara Asia Tenggara lainnya. Untuk itu, BKPM akan kembali memperpendek prosedur izin menjadi 7 hari.
Lebih lanjut Farah mengatakan, pelaku usaha sempat menyampaikan keluhan terkait rumitnya proses perizinan pembangkit listrik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk menyelesaikan proses perizinan pembangkit listrik dibutuhkan waktu 3-4 tahun.
Sementara itu, dia mencontohkan, untuk mengurus izin pertanian juga dibutuhkan prosedur panjang dan waktu lama karena ada beberapa izin kementerian yang harus dilewati, mulai BKPM, Kementeriah Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan.
Selain itu, izin lingkungan, daerah, dan Kementerian Tenaga Kerja, serta izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sebab itu, BKPM akan melakukan pengurangan, penghapusan, penyederhanaan atau pelimpahan izin, terkhusus untuk bidang pertanian akan diberikan kemudahan perizinan lahan, lingkungan serta perizinan daerah," tukas Farah.
"Target RPJMN, pengurangan prosedur menjadi 7 hari untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal perizinan," kata Farah di BKPM, Jakarta (26/2/2015).
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ada perbaikan izin di pusat dan daerah maksimal 15 hari per jenis perizinan.
Kendati demikian, peringkat kemudahan usaha di Indonesia masih berada pada peringkat 114 dari 189 negara, bahkan jauh di bawah peringkat negara-negara Asia Tenggara lainnya. Untuk itu, BKPM akan kembali memperpendek prosedur izin menjadi 7 hari.
Lebih lanjut Farah mengatakan, pelaku usaha sempat menyampaikan keluhan terkait rumitnya proses perizinan pembangkit listrik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk menyelesaikan proses perizinan pembangkit listrik dibutuhkan waktu 3-4 tahun.
Sementara itu, dia mencontohkan, untuk mengurus izin pertanian juga dibutuhkan prosedur panjang dan waktu lama karena ada beberapa izin kementerian yang harus dilewati, mulai BKPM, Kementeriah Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan.
Selain itu, izin lingkungan, daerah, dan Kementerian Tenaga Kerja, serta izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sebab itu, BKPM akan melakukan pengurangan, penghapusan, penyederhanaan atau pelimpahan izin, terkhusus untuk bidang pertanian akan diberikan kemudahan perizinan lahan, lingkungan serta perizinan daerah," tukas Farah.
(rna)