Aprindo: Larangan Minol di Minimarket Picu Penjualan Ilegal

Minggu, 12 April 2015 - 13:48 WIB
Aprindo: Larangan Minol...
Aprindo: Larangan Minol di Minimarket Picu Penjualan Ilegal
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A atau berkadar di bawah 5% minimarket disesalkan pengusaha ritel. Larangan tersebut dinilai dapat memicu maraknya penjualan minol tak resmi alias ilegal.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengatakan, meskipun akan melaksanakan aturan baru pihaknya tetap menyayangkan keputusan tersebut.

"Kalau memang harus menjalankan itu (larangan jual minol di minimarket), kita coba jalankan. Saya kira pemerintah punya jiwa besar kalau melihat memang ini mengganggu dan menimbulkan masalah," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Menurut Tutum, pemerintah akan dengan mudah mengontrol peredaran minol di minimarket resmi, seperti yang dijalankan anggota asosiasi selama ini. Namun, peredaran minol ilegal diyakini tak akan mampu dikontrol oleh pemerintah dengan baik.

‎"Kalau kami ini gampang dikontrol, sedangkan market besar itu sebetulnya bukan di kami. Larangan ini nantinya memunculkan penjualan yang tidak resmi. Pemerintah justru akan kehilangan dua-duanya yaitu pajak dan kontrol," ungkap Tutum.

Seperti diberitakan sebelumnya, ‎pemerintah dalam hal ini Kemendag menegaskan bahwa mulai 16 April 2015, minimarket dilarang keras menjual minuman beralkohol (minol) golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5%.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan (larangan menjual minuman alkohol di minimarket), saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8477 seconds (0.1#10.140)