Yuks Pahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK agar Tak Iri atau Minder Saat Terima Gaji

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:15 WIB
UMP bisa berbeda antara satu provinsi dengan lainnya karena beberpa faktor. Dua faktor yang utama ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.

Kedua faktor utama itu kemudian dijadikan rumus penghitungan UMP. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t)). UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) :Upah minimum tahun berjalan. Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Inflasi yang didigunakan adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10-0,30.

Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Semua data-data itu menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.

Sebelum menetapkan UMP, gubernur akan membahasnya bersama dewan pengupahan provinsi. Berdasarkan Permenaker No.13 Tahun 2021, keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar. Komposisi keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh adalah 2:1:1.

"Jumlah keanggotaan Dewan Pengupahan dari unsur akademisi dan pakar disesuaikan dengan kebutuhan," tulis ayat 3 Pasal 3.

Sementara itu, penghitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota. Prinsip dan rumus penghitungannya hampir sama dengan UMP.

Hasil penghitungan UMK kemudian sampaikan kepada wali kota atau bupati untuk direkomendasikan kepada gubernur. UMK yang diajukan ke provinsi nilainya tidak boleh lebih rendah dari UMP.

"Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur," bunyi ayat 4 Pasal 16 Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More