ESDM Temukan 2.741 Tambang Ilegal di 2022, Terbanyak di Kaltim dan Sumsel
Rabu, 01 Februari 2023 - 20:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan sebanyak 2.741 lokasi tambang ilegal atau tanpa izin sepanjang tahun lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, temuan terbanyak justru berada di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera Selatan.
"Lokasi tambang ilegal yang paling banyak terdapat di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur," paparnya dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Subsektor Minerba di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ridwan, pihaknya menemukan praktik pertambangan tak berizin tersebut mencakup beragam komoditas baik batu bara, logam, dan nonlogam.
Selain itu, terdapat temuan 96 lokasi pertambangan ilegal alias PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral. Temuan data ini didapat dari hasil kolaborasi Kementerian ESDM dengan Polda, inspektur tambang penempatan provinsi, juga hasil dari laporan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mencatat, pada 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut. Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Antara lain 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, temuan terbanyak justru berada di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera Selatan.
"Lokasi tambang ilegal yang paling banyak terdapat di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur," paparnya dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Subsektor Minerba di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ridwan, pihaknya menemukan praktik pertambangan tak berizin tersebut mencakup beragam komoditas baik batu bara, logam, dan nonlogam.
Selain itu, terdapat temuan 96 lokasi pertambangan ilegal alias PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral. Temuan data ini didapat dari hasil kolaborasi Kementerian ESDM dengan Polda, inspektur tambang penempatan provinsi, juga hasil dari laporan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mencatat, pada 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut. Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.
Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Antara lain 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.
(ind)
tulis komentar anda