Tarif Terbaru Gojek di 2023, Rogoh Kocek Makin Dalam

Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:12 WIB
Sementara itu Potongan tarif driver GoJek maksimal adalah 15%, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan itu telah ditandatangani pada 7 September 2022. Dalam keputusan itu, Kemenhub menurunkan biaya tak langsung, yang lebih lazim dikenal sebagai potongan tarif driver, dari 20% menjadi 15%.

Biaya tak langsung atau tarif tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi yang dibebankan kepada driver, yang artinya, dari seluruh total biaya yang diterima driver atas layanannya, akan dipotong maksimal 15% oleh pemilik aplikasi sebagai biaya sewa.

Biaya tak langsung merupakan salah satu komponen besaran tarif transportasi online dengan aplikasi. Komponen lainnya adalah biaya langsung, yakni tarif pengemudi, alias biaya yang diterima pengemudi atas jasanya.

Dalam peraturan yang sama, selain menurunkan biaya tak langsung, pemerintah juga menaikkan biaya langsung. Sehingga, tarif driver pun naik sesuai dengan zona operasinya masing-masing.

Awalnya pada 4 kilometer pertama, pengguna akan dikenakan tarif minimal sesuai zona, setelah melebihi empat kilometer pengguna akan dikenai tarif yang harganya pun sesuai zona.

Tarif penyesuaian ini dikenakan setelah pengguna melewati jarak minimal empat kilometer pertama. Sementara itu, biaya jasa minimal juga ditetapkan sesuai zona.

Zona I, 4 Km pertama adalah Rp8.000-Rp10.000

Zona II, 4 Km pertama adalah Rp10.200-Rp11.200

Zona III, 4 Km pertama adalah Rp9.200-Rp11.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More