Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online melalui E-Filing

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:42 WIB
4. Daftar tanggungan keluarga

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.



Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut cara lapor SPT online menggunakan E-Filing:

1. Langkah yang pertama, buka laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id

2. Kemudian login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.

3. Jika sudah login, maka pilih lapor dan pilih E-Filing serta buat SPT.

4. Setelah itu wajib pajak akan melihat opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yakni 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Selanjutnya isi formulir dengan berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai dari data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More