Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:15 WIB
042 = Sepeda motor

043 = Mobil

049 = Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak

051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain

052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain

053 = Barang seni dan antik

054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus

055 = Peralatan elektronik dan furniture

059 = Harta bergerak lainnya
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More