Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali

Senin, 27 Maret 2023 - 11:11 WIB
Selain itu, calon anggota DK OJK juga harus memindai dan mengunggah SKCK yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon anggota non-ex officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan).

Jika calon anggota non-ex officio DK OJK berasal dari aparatur sipil negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan LPS dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif/kepala departemen, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (jika ada), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Dalam hal ini, kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Serta, memindai dan mengunggah formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.

“Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pada saat seleksi tahap III yakni tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.



Berikut syarat mengikuti seleksi calon ADK OJK 2023-2028:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More