Konsumsi Naik Terus, Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi 1 Januari 2024

Jum'at, 05 Mei 2023 - 20:39 WIB
Pembelian LPG 3 kg akan dibatasi mulai 1 Januari 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan dibatasi mulai 1 Januari 2024. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembatasan dilakukan untuk menahan laju konsumsi yang mengalami kenaikan terus menerus.

"Setiap tahun naik terus, sementara volume yang tinggi turun terus," ungkap Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5/2023).





Kendati demikian, pihaknya belum memastikan apakah nantinya pembelian LPG 3 kg tersebut akan memakai MyPertamina atau tidak. Namun, pembatasan tersebut dilakukan agar ke depan hanya masyarakat kurang mampu yang bisa membeli gas subsidi tersebut.

"Itu saya belum, kalau memang bisa dipakai, kalau misalnya sistemnya MyPertamina efektif boleh aja modelnya dipakai sebagai basis," lanjutnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap sebelumnya mengungkapkan telah dilakukan sosialisasi dan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP juga dilakukan sejak awal Maret 2023 lalu.

Untuk pendataan masyarakat yang berhak atas LPG 3 kg, Maompang menjelaskan pihaknya menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

"Itu tidak ada persyaratan tambahan atau pun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli," kata Maompang saat ditemui di Kantor BPH Migas, Selasa (2/5/2023).



Sebagai informasi, pembatasan LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023.

Aturan mengenai pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan ini berdasarkan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan pada 27 Februari.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More