7 Organisasi Ekonomi Internasional Paling Berpengaruh di Dunia, Nomor 4 Bikin Amerika Geram
Jum'at, 05 Mei 2023 - 21:05 WIB
Keputusan itu merupakan efek kebijakan OPEC yang menurunkan produksi minyak Indonesia sebanyak 37.000 barel per hari untuk menghentikan penurunan harga minyak dunia. Selain itu juga konon karena besarnya iuran tahunan yang harus dibayar Indonesia, USD2 juta.
7. EOCD
Organization for Economic Co-operation and Development OECD dibentuk pasca-Perang Dunia II sekitar tahun 1961. Saat ini OCED bermarkas di Paris, Perancis.
Awalnya organisasi ini bernama OEEC (Organization for European Economic Cooperation), yang dikhususkan bagi negara-negara di Eropa. Seiring perkembangannya, negara-negara di luar Eropa juga diikutsertakan sehingga akhirnya namanya berubah menjadi OECD.
Dasar pendirian OECD berawal ketika George Marshall, seorang pemenang Nobel Perdamaian dari Amerika Serikat, memberi pernyataan bahwa Amerika Serikat harus membantu keadaan perekonomian dan bidang lainnya dalam rangka pemulihan setelah meletusnya Perang Dunia II. Setelah itu, pernyataan ini disebut sebagai Marshall Plan.
Ada 38 negara yang tergabung dalam OECD, dan Indonesia tidak termasuk. Indonesia hanya menjadi negara mitra semata, bersama China, India, Brasil, dan Afrika Selatan. Indonesia tak bisa masuk karena terkendala masalah kemiskinan dan rendahnya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi.
Salah satu manfaat keberadaan OECD buat indonesia adalah sistem pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Lewat sistem itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memperoleh informasi yang lebih detail seputar aksi wajib pajak, terutama kalangan tajir Indonesia di luar negeri. Salah satunya pembelian properti mewah di Singapura belum lama ini. Dengan demikian, para wajib pajak tidak bisa lari atau menghindari kewajibannya untuk membayar pajak di negara asal mereka.
7. EOCD
Organization for Economic Co-operation and Development OECD dibentuk pasca-Perang Dunia II sekitar tahun 1961. Saat ini OCED bermarkas di Paris, Perancis.
Awalnya organisasi ini bernama OEEC (Organization for European Economic Cooperation), yang dikhususkan bagi negara-negara di Eropa. Seiring perkembangannya, negara-negara di luar Eropa juga diikutsertakan sehingga akhirnya namanya berubah menjadi OECD.
Dasar pendirian OECD berawal ketika George Marshall, seorang pemenang Nobel Perdamaian dari Amerika Serikat, memberi pernyataan bahwa Amerika Serikat harus membantu keadaan perekonomian dan bidang lainnya dalam rangka pemulihan setelah meletusnya Perang Dunia II. Setelah itu, pernyataan ini disebut sebagai Marshall Plan.
Ada 38 negara yang tergabung dalam OECD, dan Indonesia tidak termasuk. Indonesia hanya menjadi negara mitra semata, bersama China, India, Brasil, dan Afrika Selatan. Indonesia tak bisa masuk karena terkendala masalah kemiskinan dan rendahnya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi.
Salah satu manfaat keberadaan OECD buat indonesia adalah sistem pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Lewat sistem itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memperoleh informasi yang lebih detail seputar aksi wajib pajak, terutama kalangan tajir Indonesia di luar negeri. Salah satunya pembelian properti mewah di Singapura belum lama ini. Dengan demikian, para wajib pajak tidak bisa lari atau menghindari kewajibannya untuk membayar pajak di negara asal mereka.
(uka)
tulis komentar anda