Ahli Metalurgi ITB: Proses Impor Emas Antam Tidak Ada Masalah
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
JAKARTA - Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso menerangkan,bahwa proses impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam sudah tepat. Menurutnya, impor yang dilakukan perusahaan pelat merah itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.
"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya, dan sangat spesifik dan pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar. Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda.
Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri. "Tapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia, red) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.
Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling).
Imam menjelaskan, Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air. Sementara di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.
"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengen investasi, pengen beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang. Maka impor lah mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," jelasnya.
"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya, dan sangat spesifik dan pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga
Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar. Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda.
Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri. "Tapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia, red) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.
Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling).
Imam menjelaskan, Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air. Sementara di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.
"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengen investasi, pengen beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang. Maka impor lah mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," jelasnya.
tulis komentar anda