Jebret, Satgas Investasi Keluarkan Keputusan Telak buat Jouska Indonesia
Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:00 WIB
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan mengambil keuptusan telak dan tegas menyikapi polemik yang melibatkan PT Jouska Financial Indonesia. Perusahaan penasihat investasi itu diminta untuk menghentikan kegiatan usaha penasehat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan, baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, dalam siaran persnya, Jumat (24/7/2020).
Tak cuma itu, Satgas juga menjatuhkan "sanksi" lainnya terkait Jouska. Misalnya, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa. Kedua perusahaan itu terlibat kerja sama dengan Jouska dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi.
Satgas Investasi juga meminta pertanggungjawaban Jouska untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka. Bahkan, Satgas juga memblokir situs, aplikasi, dan medsos ketiga perusahaan tadi lewat Kemenkominfo. ( Baca juga:OJK Akui Tak Bisa Sepenuhnya Berantas Praktik Culas di Pasar Modal )
Keputusan tegas Satgas Investasi itu jelas saja terkait dengan perizinan dan kegiatan usaha yang diperoleh Jouska. Perusahaan ini mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dengan izin itu, dalam operasinya ternyata PT Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi.
Satgas menambahkan, jika semua permasalahan dengan nasabahnya sudah diselesaikan, Jouska bisa melanjutkan kegiatan usahanya. Dengan syarat, perusahaan itu diminta segera mengurus perizinan yang sesuai dengan bidang kegiatan usaha.
Keputusan Satgas Investasi itu dikeluarkan setelah adanya pertemuan dengan pemilik Jouska, Aakar Abyasa, dan pengurus perusahaan lainnya. Atas semua keputusan itu, Aakar Abyasa menerima semua keputusan itu.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan, baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, dalam siaran persnya, Jumat (24/7/2020).
Tak cuma itu, Satgas juga menjatuhkan "sanksi" lainnya terkait Jouska. Misalnya, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa. Kedua perusahaan itu terlibat kerja sama dengan Jouska dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi.
Satgas Investasi juga meminta pertanggungjawaban Jouska untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka. Bahkan, Satgas juga memblokir situs, aplikasi, dan medsos ketiga perusahaan tadi lewat Kemenkominfo. ( Baca juga:OJK Akui Tak Bisa Sepenuhnya Berantas Praktik Culas di Pasar Modal )
Keputusan tegas Satgas Investasi itu jelas saja terkait dengan perizinan dan kegiatan usaha yang diperoleh Jouska. Perusahaan ini mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dengan izin itu, dalam operasinya ternyata PT Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi.
Satgas menambahkan, jika semua permasalahan dengan nasabahnya sudah diselesaikan, Jouska bisa melanjutkan kegiatan usahanya. Dengan syarat, perusahaan itu diminta segera mengurus perizinan yang sesuai dengan bidang kegiatan usaha.
Keputusan Satgas Investasi itu dikeluarkan setelah adanya pertemuan dengan pemilik Jouska, Aakar Abyasa, dan pengurus perusahaan lainnya. Atas semua keputusan itu, Aakar Abyasa menerima semua keputusan itu.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda