15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
Karena struktur pemungutan pajak yang efisien di negara tersebut, Jerman ditempatkan pada peringkat kedua dalam daftar negara-negara dengan standar hidup tertinggi pada tahun 2023.

14. Prancis

Tarif pajak penghasilan teratas: 45%

Untuk sektor rumah tangga, mereka yang mendapatkan penghasilan hingga USD12.082 tidak dikenakan pajak apa pun atau 0%. Berikutnya untuk pendapatan USD12.082 hingga USD30.804, dikenakan tarif pajak sebesar 11%.

Saat pendapatan meningkat, individu dan rumah tangga yang berpenghasilan di atas USD189.455 harus membayar tarif pajak tertinggi sebesar 45%.

13. China

Tarif pajak penghasilan paling tinggi: 45%

Sistem pajak penghasilan disusun pada level yang berbeda berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak yang dikenakan pemotongan kumulatif. Level pertama berlaku untuk pendapatan hingga USD5.210 dan dikenakan tingkat pemotongan sebesar 3%.

Untuk pendapatan mulai dari USD5.210 hingga USD20.800 berada pada level kedua dengan tarif pajak yang lebih tinggi sebesar 10%.

12. Australia

Tarif pajak penghasilan teratas: 45%

Penduduk perorangan Australia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan mereka, baik dari sumber di dalam negeri maupun asing. Namun dengan pengecualian tertentu untuk penduduk sementara dan jenis penghasilan dan keuntungan asing tertentu.

Bagi individu bukan penduduk asli hanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan atas pendapatan yang bersumber di Australia, tidak termasuk bunga, royalti, dan dividen, yang umumnya dikenakan pajak pemotongan. Tidak ada pajak tambahan, pajak alternatif, atau pajak penghasilan lain atas pendapatan pribadi di Australia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More