15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga
Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
Karena struktur pemungutan pajak yang efisien di negara tersebut, Jerman ditempatkan pada peringkat kedua dalam daftar negara-negara dengan standar hidup tertinggi pada tahun 2023.
Untuk sektor rumah tangga, mereka yang mendapatkan penghasilan hingga USD12.082 tidak dikenakan pajak apa pun atau 0%. Berikutnya untuk pendapatan USD12.082 hingga USD30.804, dikenakan tarif pajak sebesar 11%.
Saat pendapatan meningkat, individu dan rumah tangga yang berpenghasilan di atas USD189.455 harus membayar tarif pajak tertinggi sebesar 45%.
Sistem pajak penghasilan disusun pada level yang berbeda berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak yang dikenakan pemotongan kumulatif. Level pertama berlaku untuk pendapatan hingga USD5.210 dan dikenakan tingkat pemotongan sebesar 3%.
Untuk pendapatan mulai dari USD5.210 hingga USD20.800 berada pada level kedua dengan tarif pajak yang lebih tinggi sebesar 10%.
Penduduk perorangan Australia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan mereka, baik dari sumber di dalam negeri maupun asing. Namun dengan pengecualian tertentu untuk penduduk sementara dan jenis penghasilan dan keuntungan asing tertentu.
Bagi individu bukan penduduk asli hanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan atas pendapatan yang bersumber di Australia, tidak termasuk bunga, royalti, dan dividen, yang umumnya dikenakan pajak pemotongan. Tidak ada pajak tambahan, pajak alternatif, atau pajak penghasilan lain atas pendapatan pribadi di Australia.
14. Prancis
Tarif pajak penghasilan teratas: 45%Untuk sektor rumah tangga, mereka yang mendapatkan penghasilan hingga USD12.082 tidak dikenakan pajak apa pun atau 0%. Berikutnya untuk pendapatan USD12.082 hingga USD30.804, dikenakan tarif pajak sebesar 11%.
Saat pendapatan meningkat, individu dan rumah tangga yang berpenghasilan di atas USD189.455 harus membayar tarif pajak tertinggi sebesar 45%.
13. China
Tarif pajak penghasilan paling tinggi: 45%Sistem pajak penghasilan disusun pada level yang berbeda berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak yang dikenakan pemotongan kumulatif. Level pertama berlaku untuk pendapatan hingga USD5.210 dan dikenakan tingkat pemotongan sebesar 3%.
Untuk pendapatan mulai dari USD5.210 hingga USD20.800 berada pada level kedua dengan tarif pajak yang lebih tinggi sebesar 10%.
12. Australia
Tarif pajak penghasilan teratas: 45%Penduduk perorangan Australia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan mereka, baik dari sumber di dalam negeri maupun asing. Namun dengan pengecualian tertentu untuk penduduk sementara dan jenis penghasilan dan keuntungan asing tertentu.
Bagi individu bukan penduduk asli hanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan atas pendapatan yang bersumber di Australia, tidak termasuk bunga, royalti, dan dividen, yang umumnya dikenakan pajak pemotongan. Tidak ada pajak tambahan, pajak alternatif, atau pajak penghasilan lain atas pendapatan pribadi di Australia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda