Perbandingan Harga Tiket Kapal Ferry Ekspres dan Reguler: Ada Harga, Ada Kecepatan
Minggu, 02 Juli 2023 - 09:20 WIB
-Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp108.000.
-Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp168.000.
-Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp644.000.
-Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp457.000.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.138.000.
-Harga tiket kapal Merak-Bakauheni 2023 Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp828.000.
-Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.897.000.
-Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.264.000.
-Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.792.000.
-Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.367.000.
-Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp168.000.
-Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp644.000.
-Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp457.000.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.138.000.
-Harga tiket kapal Merak-Bakauheni 2023 Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp828.000.
-Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.897.000.
-Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.264.000.
-Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.792.000.
-Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.367.000.
Lihat Juga :
tulis komentar anda