Bank Mandiri Syariah Restrukturisasi Pembiayaan Rp4,7 Triliun

Senin, 27 Juli 2020 - 13:24 WIB
Bank Mandiri Syariah telah merestrukturisasi lebih dari 28.000 nasabahnya senilai Rp4,7 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) telah memberikan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp4,7 triliun kepada lebih dari 28.000 nasabah segmen ritel yang terdampak Covid-19. Angka di atas adalah 94% dari total sekitar 30.000-an nasabah yang telah terkonfirmasi membutuhkan restrukturisasi .

Mandiri Syariah juga telah menandatangani kerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19.

Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan menyampaikan kerja sama kolaborasi pemerintah, BUMN asuransi dan beberapa bank syariah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Eekonomi Nasional.

"Melalui kerja sama ini, Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit/plafond maksimal per nasabah Rp10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah," jelas Wawan di Jakarta, Senin (27/7/2020).



(Baca Juga: OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit)

Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri Perbankan dan para debiturnya. Adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas pemerintah ini diharapkan dapat menggerakkan industri, khususnya UMKM, untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi nasional.

"Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia yang senantiasa berupaya memberi solusi dan nilai tambah kepada nasabah, tentunya kami ingin turut serta berperan mendukung Nasabah dan bergerak bersama nasabah menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi," tegas Wawan.

Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi. Serta membebaskan Nasabah atas kewajiban premi/jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, perlakuan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.

"Insya Allah kami akan terus berkomitmen membantu Nasabah UMKM agar usahanya akan tetap survive dan maju kembali. Tentunya hal ini dapat terwujud dengan adanya dukungan pemerintah," tutup Wawan.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More