Reshuffle Kabinet, Intip Besaran Gaji Menteri dan Wamen Pilihan Jokowi
Senin, 17 Juli 2023 - 16:40 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melakukan reshuffle kabinet. Jokowi melantik menteri, wakil menteri hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024 pada hari ini, Senin (17/7/2023).
Nama-nama pejabat yang dilantik antara lain, Budi Arie Setiadi, Pahala Mansury, Nezar Patria, Paiman Raharjo, Rosan Roeslani, Saiful Rahmat, Djan Farids dan Gandi Sulistiyanto. Lantas, berapa gaji yang akan diterima menteri hingga wamen pilihan Jokowi.
1. Gaji dan Tunjangan Menteri
Gaji dan tunjangan menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.
Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.
Nama-nama pejabat yang dilantik antara lain, Budi Arie Setiadi, Pahala Mansury, Nezar Patria, Paiman Raharjo, Rosan Roeslani, Saiful Rahmat, Djan Farids dan Gandi Sulistiyanto. Lantas, berapa gaji yang akan diterima menteri hingga wamen pilihan Jokowi.
1. Gaji dan Tunjangan Menteri
Gaji dan tunjangan menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.
Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.
tulis komentar anda