Enaknya, Industri Tekstil, Pariwisata dan Alas Kaki Dapat Jaminan Kredit 80%
Rabu, 29 Juli 2020 - 12:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan sokongan kepada korporasi padat karya yang dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan. Jadi, perbankan dapat menambah eksposur kredit modal kerja kepada pelaku usaha tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian penjamin kredit ini lebih diutamakan kepada sejumlah sektor prioritas, seperti industri pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.
"Hal ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sedangkan, untuk korporasi lainnya pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit. ( Baca juga:Mantan Menkeu Sebut, Ada Tiga Bisnis yang Terancam Tutup )
"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," katanya.
Dia menambahkan perusahaan juga wajib memberikan dokumen rencana penggunaan kredit yang diajukan akan digunakan untuk apa saja.
"Wajib ada dokumen rencana penggunaan anggaran, entah untuk survivability atau untuk daya tahan perusahaan maupun ekspansi," tandasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian penjamin kredit ini lebih diutamakan kepada sejumlah sektor prioritas, seperti industri pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.
"Hal ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sedangkan, untuk korporasi lainnya pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit. ( Baca juga:Mantan Menkeu Sebut, Ada Tiga Bisnis yang Terancam Tutup )
"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," katanya.
Dia menambahkan perusahaan juga wajib memberikan dokumen rencana penggunaan kredit yang diajukan akan digunakan untuk apa saja.
"Wajib ada dokumen rencana penggunaan anggaran, entah untuk survivability atau untuk daya tahan perusahaan maupun ekspansi," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda